Diposkan pada: 20 Jan 2017 ; 84 Views Kategori: Artikel
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2016 telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017. Perpres yang ditetapkan pada tanggal 14 Mei 2016 tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
Rencana Kerja Pemerintah memuat arah kebijakan nasional satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan. RKP Tahun 2017 juga merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019.
Setidaknya ada 3 (tiga) fungsi dari RKP 2017, yakni sebagai:
- pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun RAPBN Tahun 2017;
- pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2017;
- acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017.
Untuk melihat bingkai program yang terdapat dalam RKP 2017 dengan Nawa Cita, dapat terlihat dari gambar di bawah ini.
Pengembangan SDM, Nawa Cita, dan RKP 2017
Arahan Presiden Jokowi saat Sidang Kabinet Paripurna pertama 4 Januari 2017 di Istana Bogor, Jawa Barat bahwa fokus pembangunan tahun 2017 adalah pemerataan dan mengurangi kesenjangan. Penekanan lebih khusus mengenai pembangunan dan pemerataan dalam hal Aparatur Sipil Negara (ASN) disampaikan oleh Presiden dalam Rapat Terbatas 18 Januari 2017 di Kantor Presiden, Jakarta.
Awali pengantar di Rapat Terbatas, Presiden Jokowi menegaskan kembali fokus kerja pemerintah di tahun 2017 yaitu mengurangi ketimpangan antar daerah, antar wilayah dan mengatasi kesenjangan sosial. Oleh sebab itu, sebaran ASN yang merata di seluruh pelosok tanah air terutama daerah-daerah terpencil, kawasan perbatasan, pulau-pulau terluar. Dengan demikian, pemerataan ASN dalam hal kuantitas dan kualitas akan bisa memberikan akses rakyat terhadap pelayanan publik yang lebih baik.
Prioritas pembangunan ASN dalam Nawa Cita masuk kepada butir 8 yakni,” Melakukan Revolusi Karakter Bangsa,” dan butir 9, “Memperteguh Kebinekaan dan memperkuat Restorasi Sosial”. Penguatan pembangunan ASN dalam Nawa Cita juga diperkokoh melalui Program Revolusi Mental, merupakan upaya mengubah cara pandang, pikiran, sikap, dan perilaku masyarakat dengan berorientasi pada kemajuan serta kemodernan yang religius.
Tiga nilai utama dalam Revolusi Mental yang menjadi ciri khas dalam pengembangan ASN yakni Integritas, Etos Kerja, dan Gotong Royong. Dengan tiga nilai tersebut, ASN di Indonesia diharapkan mampu mendorong dan menjadikan Indonesia tumbuh menjadi bangsa unggul, yang berprestasi tinggi, produktif, dan berdaya saing.
Penjabaran dalam konteks ASN terlihat dalam Arah Kebijakan Revolusi Mental dalam aspek Reformasi Birokrasi di Pemerintahan, yakni:
- Layanan publik prima (cepat, mudah, ringkas, transparan, dan birokrasi yang responsif);
- Program pembangunan dan belanja Pemerintah didasarkan azas manfaat, bermutu, efisien dan efektif;
- Penerapan disiplin, reward & punishment, dan sistem merit dalam birokrasi.
Untuk melihat bagaimana mekanisme pengelolaan ASN ini terlihat dalam gambar di bawah ini:
Menyampaikan Pesan Nawa Cita ke Publik
ASN sebagai sebuah komunitas dan di sisi yang lain masyarakat sebagai penerima layanan semestinya dapat terkoneksi secara optimal jika pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik. Lahirnya pesan yang tersampaikan ke masyarakat bukan hanya bertujuan untuk memberikan sebuah pelayanan prima namun juga menyampaikan sebuah pesan dari invididu berbasis subjek dengan menggunakan elaborasi kode yang menghargai kecenderungan, perasaan, dari sudut pandang orang lain.
Menyampaikan sebuah pesan berbasis “komunitas atau diri” ASN yang berisi gagasan, bertujuan untuk menyokong kebutuhan penerima pesan (masyarakat) atas situasi yang mungkin dan mengarah pada tujuan beragam. Model komunikasi ini dapat melihat individu dengan menggunakan kode pesan tertentu yang mengikuti aturan dan norma tertentu pula.
Isi pesan yang dapat memposisikan bahwa ASN telah membuka diri melalui Reformasi Birokrasi juga akan memberikan peluang berubahnya citra ASN bukan hanya di atas kertas namun juga di lapangan. Dengan memahami hal ini, pesan yang disampaikan dengan berbagai media baik mainstream maupun media sosial dapat terlaksana dengan baik.
Beberapa media yang dapat digunakan untuk menyosialisasikan pesan ASN dalam Nawa Cita dan RKP, yakni:
- Media pers (press) baik cetak maupun audio visual
- Bahan-bahan cetakan (printed material). Baik dalam bentuk leaflet, spanduk maupun buku khusus bersifat mendidik, informatif, dan untuk mencapai tujuan humas tertentu;
- Surat langsung (direct mail) melalui surat elektronik maupun blasting SMS;
Apabila anggaran untuk membuat sosialisasi belum mencukupi, alternatif yang dapat dilakukan yakni dengan menyosialisasikan melalui media sosial dengan kemasan produk yang telah dibuat.
Jika semua program dan layanan kepada masyarakat telah (benar-benar) prima, maka laporan triwulan, semester, maupun akhir tahun yang diminta untuk menunjukkan kinerja ASN bukan hanya di atas kertas namun berbasis fakta dan kondisi lapangan, bukankah ini sebuah kemajuan…???
*) Penulis adalah Kepala Subbidang Pelayanan Informasi pada Asisten Deputi Bidang Humas dan Protokol