Senin, 29 Januari 2018 12:55 WIB
LHOKSUKON – Aparat Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mencokok empat pria dari sebuah gubuk ditengah sawah (jambo blang) kawasan Desa Nga Matang Ubi Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (24/1) lalu.
Saat dicokok melalui sebuah operasi penggerebekan itu, keempat pria tersebut dipergoki sedang asyik berpesta sabu-sabu, seperti diungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, kemarin.
Mereka yang diangkut polisi dari lapak pesta sabu itu adalah, Mur (32), Fer (39), Ham (38) dan Saf (38), mereka adalah warga Aceh Utara.
Dijelaskan, dalam sepekan ini polisi berhasil meringkus tujuh pria yang terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu dari lokasi dan waktu yang berbeda. Dari tujuh pria tersebut, satu diantaranya adalah Is (60) warga Aceh Utara, yang ditangkap setelah dicegat polisi sedang mengenderai sepeda motor di kawasan Keude Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara pada Jumat (27/1).
Menurut Kasat Narkoba, dari empat pria tersebut, dua diantaranya baru tiga bulan bebas dalam kasus serupa yaitu SAF. Sedangkan Mur dan Fer juga pernah dihukum dalam kasus tersebut pada 2011 dan 2012.
Lalu pada Jum’at (26/1) sekira pukul 15.00 WIB, petugas juga mengamankan Nan (22) warga Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Bersama tersangka polisi mengamankan lima paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat seluruh 1,41 gram.
Tersangka lainnya yang ditangkap adalah As (25) warga Kecamatan Seunuddon Aceh Utara pada Jumat (26/1). “Semua tersangka sekarang sudah diamankan di Mapolres untuk proses penyelidikan selanjutnya,” pungkas Kasat Narkoba.(jaf)