Muaraenim,BP–Perbuatan Alias (47), warga Desa Subanjeriji, Kecamatan Rambang Niru, Muaraenim, yang nekat menyembunyikan senjata api rakitan (senpira) laras panjang akhirnya berurusan dengan pihak berwajib.
Petani ini diamankan petugas Polsek Rambang Dangku Sabtu (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB terkait kepemilikan senpira tersebut. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sepucuk senjata api rakitan laras panjang berikut 40 butir timah amunisi. Kini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolsek Rambang Dangku.
Penangkapan pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima petugas, bahwa pelaku memiliki atau menyimpan senjata api rakitan. Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan.
Petugas melakukan penggeledahan ke rumah pelaku. Saat dilakukan peggeledahan senjata tersebut disimpan dibagian dapur rumahnya. Lalu pelaku bersama barang buktinya langsung diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Dangku, AKP Apriansyah, ketika dikonfirmasi, Minggu (17/11) membenarkan penangkapan itu.
“Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951,” jelasnya.#nur