in

Petugas Amankan 10 Muda Mudi di Pantai Pelangi

SIGLI – Tim gabungan yang terdiri atas polisi, TNI, dan Satpol PP dan WH Pidie, mengamankan sepuluh muda mudi di objek wisata Pantai Pelangi Sigli, Gampong Kuala Pidie, Kecamatan Kota Sigli, Jumat (19/3/2021) malam. Mereka ditangkap saat sedang santai di tepi laut.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kabag Ops AKP Wahyudi, kepada ProHaba, Sabtu (20/3/2021) mengatakan, razia dilancarkan tim untuk menertibkan objek wisata Pantai Pelangi di Gampong Kuala Pidie, Kecamatan Kota Sigli. Sebab, selama ini warga sangat resah dengan praktik maksiat yang dilakukan muda mudi di situ.

“Puluhan personel polisi, TNI, dan Satpol PP dan WH Pidie dilibatkan dalam penggerebekan objek wisata Pantai Pelangi,” ucapnya.

Dalam penertiban pada malam hari itu, tim berhasil mengamankan lima pasangan non muhrim yang masih berusia remaja. Bahkan dua orang masih di bawah umur.

Sepuluh remaja itu adalah lelaki berinisial R (25) warga Gampong Aron, Kecamatan Kembang Tanjong Pidie bersama pasangan nonmuhrimnya R (23), warga Gampong Unoe, Kecamatan Glumpang Baro, Pidie.

Lalu pemuda M (27) warga Gampong Sukon, Kecamatan Kembang Tanjong dengan perempuan D (23) warga Gampong Pulo Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie. Kemudian lelaki R (17) warga Gampong Lhok Kaju, Kecamatan Indrajaya Pidie, dengan wanita R (17) warga Gampong Meunasah Peukan, Kecamatan Kota Sigli.

Selanjutnya, pria Z (25) warga Gampong Madika, Kecamatan Siimpang Tiga bersama wanita N (23) warga Gampong Sagoe, Kecamatan Simpang Tiga.

Terakhir, lelaki MI (22) warga Gampong  Beungga, Kecamatan Tangse Pidie dengan wanita F (18) warga Gampong Mane, Kecamatan Mane, Pidie.

“Pasangan muda mudi itu sempat kami berikan pengarahan, agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Saat ini, pasangan nonmuhrim itu telah diserahkan ke Kantor Satpol PP dan WH Pidie untuk dilakukan pembinaan,” pungkasnya.

Diserahkan Kepada Orang Tua

Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Pidie, Tgk Razali Yusmar, Sabtu (20/3/2021) mengungkapkan, sepuluh remaja yang diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Pidie telah diserahkan kepada orang tuanya masing-masing setelah dibina. Pihaknya akan memantau aktivitas lima pasangan nonmuhrim itu yang nama mereka telah dicatat di Kantor Satpol PP dan WH Pidie.

“Sebelum diserahkan kepada orang tua, lima pasangan nonmuhrim itu telah menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Sebab, jika sepuluh remaja itu tertangkap kedua kali maka akan diproses secara hukum,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima pasangan nonmuhrim mengaku tidak melakukan apa-apa. “Memang mereka telah bersalah karena berduaan di tempat sepi. Tapi karena belum pernah melakukan perbuatan melanggar syariat sehingga muda-mudi itu diserahkan kepada keluarga,” jelasnya.(naz)

What do you think?

Written by Julliana Elora

“Ajak Mahasiswa UT Palembang Angkat Budaya Palembang”

Presiden RI Tinjau Vaksinasi Massal di Kota Bogor