Dalam rangka meningkatkan mutu dan akuntabilitas pelaksanaan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar PIP), Direktorat Kurikulum Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2019 . Berikut ini disampaikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2019 berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1781 Tahun 2019 tanggal 28 Maret 2019.
A. Latar Belakang
Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menetapkan program perlindungan sosial agar warga mayarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hak dasamya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan ak:ses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.
Salah satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Diharapkan dengan bekal akses pendidikan yang bermutu, peserta didik dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat. Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, akses pendidikan yang baik juga diharapkan dapat menjadi instrument pemutus matarantai kemiskinan dan keterbelakangan. Dalam konteks 1n1, Pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif berupa Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan akses pendidikan khususnya siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Hal ini sebagaimana pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7
Tahun 2014 yang menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Ke1uarga Produktif me1alui Program Simpanan Ke1uarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kementerian Agama sesuai dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan, menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan berdasarkan hasil dari pemadanan elektronik siswa madrasah sebagaimana terdaftar dalam sistem EMIS yang dikelola Kementerian Agama dengan anak/siswa sebagaimana terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 32/HUK/2016 pada 1 April 2016, Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Pengelolaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Siswa Madrasah/ Anak usia sekolah yang terindentifikasi berada di dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin akan mendapatkan bantuan sosial PIP dalam bentuk Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) serta KIP yang terintegrasi dengan ATM dan dapat diambil di Bank Penyalur yang ditunjuk.
Denganjumlah sasaran penerima PIP untuk siswa madrasah yang mencapai 2.005.902 anak/peserta didik, diharapkan hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.
Maksud: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.
Tujuan: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019 bertujuan:
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019;
- Memperlancar proses pelaksanaan program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019 yaitu memuat persyaratan penerima bantuan, mekanisme pencairan dana bantuan, tata kelola dana bantuan, pelaporan, pertanggungjawaban dan monitoring.
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SK Dirjen Pendis Nomor 1781 Tahun 2019 Tentang Juknis Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: