Kamis, 2 Mei 2019 11:59 WIB
SINGKIL – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan eksekusi cambuk terhadap dua pelaku pemerkosaan dan seorang pelaku zina dengan hukuman cambuk sebanyak 350 kali. Eksekusi terhadap ketika tervonis berlangsung di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil di Pulau Sarok, Selasa (30/4).
Pelaku pemerkosa yaitu Ahmad Khairi (21) dan Wira Nanda (27). Sedangkan pelaku zina dengan anak atas nama Wandry WD alias Ari (21). Ketiganya merupakan warga Gosong Telaga, Singkil Utara. Masing-masing tervonis dicambuk 100 kali ditambah dengan ta’zir (hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Alquran dan hadits) sebanyak 50 kali cambuk.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Singkil, pelaku pemerkosa terbukti melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara Wandry terbuk ti melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Proses hukuman cambuk berjalan alot. Sebab tercambuk beberapa kali acungkan tangan minta istirahat. Setelah diperikasa tim medis hukuman kembali dilanjutkan. Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Peningkatan Sumber Daya Aparatur, Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani menyebutkan ihaknya akan memprosessetiap pelanggaran syariat Islam yang terjaring dalam razia maupun atas laporan masyarakat. Seperti sepanjang tahun ini telah empat kali melakukan eksekusi hukum cambuk.
Menurut Ahmad Yani,pada 2019 anggaran biaya hukum cambuk hanya untuk tujuh kali. Namun tidak menutup kemungkinan bertambah bila terjadi peningkatan kasus yang harus dieksekusi. Sementara itu terkait memasuki bulan Ramadhan 1440 H, Ahmad Yani mengatakan, personel Satpol PP dan WH Aceh Singkil akan menggencarkan razia penyakit masyarakat. Hal itu demi menjaga keaman dan kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Razia yang akan dilakukanselama Ramadhan antara lain menyasar warung yang buka siang hari. “Ada peningkatan razia, terutama pada bulan puasa rumah makan yang buka siang hari akan ditertibkan,” demikian Ahmad Yani.(de)