Selasa, 6 Februari 2018 16:20 WIB
LHOKSEUMAWE – Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Sawang menggerebek sebuah rumah di Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Minggu (4/2), sekira pukul 23.00 WIB. Di sana, polisi menangkap empat pria beserta dua paket eh (sabu-sabu-red) dengan berat total 1,566 gram.
Selain itu, polisi juga menyiita satu alat penghisap sabu, kaca pirek, sendok terbuat dari pipet, dan uang Rp 300 ribu.
Keempat pria yang ditangkap tersebut semuanya warga Sawang, Aceh Utara. Mereka adalah Mun (31) pemilik rumah, dan tiga lagi, Ahm (31), Muh (27), serta Abd (35).
Kapolsek Sawang, Ipda Zahabi, menyebutkan penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat. Warga di sana resah dengan kegiatan mereka meredarkan sabu-sabu dari rumah tersebut. Polisi pun langsung menyelidiki.
Setelah dipastikan informasi tersebut benar, rumah itu langsung digerebek. Alhasil, polisi menangkap empat pemuda. Di dalam sebuah tas ditemukan dua peket sabu-sabu.
Selanjutnya, keempat pemuda itu dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lanjutan. “Untuk sementara, kasus ini masih kami dalami, termasuk berupaya mengungkap dari mana asal sabu-sabu tersebut,” pungkas Zahabi.(bah)