Apabila pandemi Covid-19 berkepanjangan sampai 2 atau 3 bulan ke depan dan Pilkada tetap digelar Desember 2020, maka sangat riskan.
Beban masyarakat dan aparatur pemerintah daerah jadi bertambah, partisipasi berpotensi rendah dan KPU bakal kesulitan terapkan protokol untuk kampanye dan pencoblosan.
“Ada dua masalah yang harus dikerjakan secara bersamaan. Pertama, sekarang masyarakat dan aparat sedang fokus menghadapi Covid-19, dan kedua, mereka menghadapi Pilkada 2020 pula. Beban berat itu bisa membuat pilkada kedodoran,” kata Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, Rabu (6/5/)2020).
Menurutnya, orang tentu lebih mementingkan keselamatan jiwa daripada soal pilkada. “Sehingga penetapan Pilkada pada Desember 2020 riskan sekali,” imbuhnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2O2O, kata Guru Besar IPDN itu, dipastikan bahwa pilkada diselenggarakan pada Desember 2020.
Namun, ada klausul yang menyatakan bila belum bisa diatasi, maka pilkada bisa ditunda ke tahun berikutnya.
“Ini menjadi kelemahan dari Perppu, ada kepastian, tapi di lain pihak ada ketidakpastian. Tapi, sementara ini KPU tentu fokus pada klausul pilkada Desember 2020. Maka, KPU wajib mempersiapkan dari sekarang,” terang Dirjen Otonomi Daerah era Mendagri Gamawan Fauzi itu.
Lulusan pascasarjana Ilmu Politik dari University of Hawaii di Honolulu, Amerika Serikat itu menambahkan, kalau korona belum bisa diatasi sampai waktunya, jadwal Desember bukanlah harga mati.
Pemerintah bersama DPR akan melakukan pembahasan menunda pelaksanaan pilkada sampai tahun berikutnya.
Menurutnya, KPU harus punya skenario mengantisipasi kemungkinan terburuk jika korona tidak bisa diatasi sampai Desember 2020, maka pilkada di 270 daerah hasil Pilkada 2015 ditunda ke 2021 dengan kesepakatan bersama DPR.
“Jika dihitung mundur, ada tahapan-tahapan yang sudah harus dilakukan pada Mei-Juni 2020. Maka kalau KPU melaksanakannya di daerah PSBB, harus pakai protokol Covid-19. KPU tidak bisa mengabaikan itu. Keselamatan nyawa adalah nomor 1, pilkada ini no 2,” jelas Presiden Institut Otonomi Daerah (I-Otda) ini.
Selain itu, Prof Djo mengingatkan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KPU tidak boleh dipakai untuk Covid-19 sebagaimana ditegaskan Mendagri.
“Sudah ada edaran Mendagri 24 April kepada seluruh kepala daerah soal itu. Dana yang bisa direalokasi berasal dari dana-dana yang lain. Seperti dana proyek, dana pembangunan jalan, dana pendidikan, dana perjalanan dinas, dll. Tapi kalau dana pilkada, Mendagri menegaskan tidak boleh dipakai. Secara nasional dana pilkada sekitar Rp 15 triliun,” jelasnya. Dikhawatirkannya, daerah sudah ada yang membelanjakan.
Hal lainnya, animo masyarakat bisa rendah. Semangat untuk berpartisipasi dalam pilkada 2020 besar kemungkinan akan menurun karena masyarakat harus mengikuti standar protokol Covid-19.
“Seperti harus pakai masker, tidak boleh berkumpul. Tentu, KPU harus membuat aturan khusus kampanye terkait protokol Covid-19,” ingatnya.
Protokol Kampanye dan Pencoblosan
KPU harus membuat tatacara pilkada seperti kampanye, pemungutan dan penghitungan suara ala protokol Covid 19.
Bagaimana tatacara pemungutan suara dengan protokol Covid-19? Apakah harus berjarak semeter-semeter sehingga bisa panjang mengular antrean pemilih.
“Bagaimana kampanye dilakukan dengan protokol Covid ini? Untuk beribadah saja harus di rumah. Apakah pilkada bisa di lapangan? Itu berarti mengingkari anjuran presiden untuk kerja di rumah, sekolah di rumah, ibadah di rumah. Pilkada boleh di luar rumah?” cetusnya.
Jika partisipasi masyarakat sampai di bawah 50 persen, berarti hasil pilkada kurang legitimate. Hal Itu harus dikaji dengan teliti dan cermat. Karena, kepala daerah akan memimpin lima tahun ke depan, tapi orang yang ikut mencoblos tidak sampai separuh dari jumlah pemilih yang terdaftar.
“Bila kondisi seperti itu berarti legitimasi kepala daerah terpilih rendah. Hal ini bisa menyebabkan pemerintahannya tidak efektif, karena banyak rakyat tidak ikut memilih,,” tukasnya.
Berbagai tantangan itu harus diantisipasi. Bagaimana cara KPU mengobarkan semangat rakyat ikut mencoblos, sementara rakyat masih berada di dalam rumah karena wabah.
“Lapar pula lagi. Ini juga ada bahayanya, karena ada calon-calon yang berselera mencuri simpati rakyat, langsung bagi-bagi sembako, bagi-bagi amplop. Itu akan merusak pilkada yang bersih,” ujarnya.
Prof Djo menyarankan, KPU betul-betul memastikan supaya segala persiapan pemungutan suara dengan standar Covid-19. Terkait kemungkinan pemilih kurang antusias karena sangat merepotkan, apalagi dalam keadaan di rumah saja. Kecuali dalam dua bulan ke depan ini Covid-19 sudah bisa diatasi.
Namun jika sampai bulan Agustus belum bisa teratasi maka waktu sangat pendek, sementara jika waktu pencoblosan bulan Desember, kampanye di bulan November dan penetapan calon itu sudah harus dilakukan di bulan September 2020.
“Jadwal itu sangat riskan untuk bisa membuat rakyat datang ke bilik suara memberikan suaranya. Kemudian juga bagi rakyat yang lapar di rumah-rumah akan rawan terkena politik uang. Kerawanan lain, partisipasi pemilih akan rendah sekali. Kalau sampai di bawah 50 persen, maka legitimasi kepala daerah juga rendah. Kalau dia memerintah lima tahun ke depan rakyat sulit memberikan dukungan,” tuturnya.(esg)
The post Pilkada Desember 2020 Sangat Riskan, Partisipasi Berpotensi Rendah appeared first on Padek.co.