JAKARTA – Melanjutkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tetap sesuai jadwal, pada 9 Desember 2020 adalah pilihan terbaik dalam keadaan terburuk. Situasi darurat kesehatan karena adanya pandemi Covid-19, memang mengharuskan ada pembatasan-pembatasan. Namun, bukan pilihan baik pula, jika pemilihan ditunda.
“Saya dapat mengerti dan memahami suasana kebatinan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tetap melangsungkan 270 Pilkada untuk digelar serentak pada 9 Desember 2020,” kata politisi PDIP, Arteria Dahlan, di Jakarta, Rabu (23/9).
Menurut Arteria, ini adalah pilihan terbaik dalam keadaan yang buruk. Ia memahami, keputusan yang diambil untuk melanjutkan sisa tahapan Pilkada, mengingat hingga saat ini di semua negara belum dapat memastikan kapan pandemi Covid-19 ini akan selesai. Sedangkan di sisi lain, negara perlu menjamin hak konstitusional rakyat yakni hak memilih maupun dipilih serta dalam aspek pemerintahan negara wajib memastikan bahwa masa jabatan seorang kepala daerah tidak boleh berkurang atau berlebih walau satu detik pun.
“Dengan demikian sikap pemerintah bersama DPR dan KPU serta Bawaslu untuk tetap melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan penegakan disiplin disertai dengan sanksi hukum yang tegas terhadap pelanggar wajib kita apresiasi. Sudah terbukti pemerintah sangat serius untuk dapat menghadirkan Pilkada yang sehat, bermartabat, dan aman melalui penyiapan regulasi aparatur maupun sarana dan prasarana pemilu dalam pandemi Covid,” tuturnya.
Hingga saat ini pun, lanjut Arteria, baik regulasi, aparatur, maupun stakeholder Pilkada serta sistem dan manajemen kepemiluan sudah dikonstruksikan untuk mengahadapi pemilu di tengah pandemi Covid-19. Dan justru akan menimbulkan masalah baru baik secara sosial, politik, ekonomi, kesehatan, maupun demokrasi tatkala Pilkada itu ditunda. Waktu adalah substansi dari Pilkada. Artinya perubahan jadwal pemungutan dan perhitungan suara akan sangat menentukan terpilihnya pasangan calon.
“Bisa saja apabila pilkada digeser satu bulan, seminggu, atau satu hari pun akan menentukan keterpilihan salah satu pasangan calon, karena hal tersebut berkaitan dengan strategi pemenangan, konfigurasi politik yang tengah berlangsung. Oleh karena itu penegasan pemerintah bersama DPR terkait penetapan tanggal 9 Desember harus kita apresiasi, paling tidak dalam aspek kepastian hukum pelaksanaan pilkadanya” ujarnya. ags/N-3