Palembang, BP
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada 19 November 2019 lalu menimbulkan sejumlah masalah. Salah satunya di Desa Sungai Tepuk Kecamatan Sungai Menang.
Dimana, penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan pada saat itu (19 November), terpaksa dilakukan penundaan ditengah jalan, meski sebagian surat suara telah dilakukan penghitungan.
Calon Kades Sungai Tepuk nomor 3, Mat Arif yang memperoleh suara terbanyak sementara dari dua calon lainnya, mensinyalir ada upaya pihak- pihak tertentu untuk melakukan perubahan surat suara sisa sekitar 81 suara, untuk membalikkan keadaan yang ada.
“Memang saat perhitungan kotak pertama berjalan lancar dan kita unggul 9 suara, saat kotak kedua tersisa 81 terjadi kekecauan, sehingga disitu calon nomor 2 Ahmad Sabuk protes ke panitia, dam tidak menerima hasil sementara,” kata Arif didampingi kuasa hukumnya Sofhuan Yusfiansyah di Palembang, Minggu (24/11).
Dijelaskan Arif, kotak surat suara kedua sempat hendak dirusak keluarga calon nomor urut 2, namun tidak berhasil dan akhirnya diamankan pihak kepolisian. Selain itu pendukung calon Kades nomor urut 3 sempat mengalami ancaman dan penganiayaan, yang telah dilaporkan ke Polres OKI.
“Kejanggalan mulai terjadi, dimana kotak suara sisa dibawa ke Kantor Kecamatan Sungai Menang oleh panitia dan pihak kepolisian. Tapi saksi kita tidak dilibatkan, dan kita tidak tahu kondisi terakhir bagimana,” katanya.
Pada perhitungan kotak pertama dari 581 surat suara yang digunakan, calon nomor 01 (Raini Dahlam) memperoleh 53 suara, calon nomor 02 meraih 37 suara dan suara nomor 03 Mat Arif 62 suara. Sedangkan surat rusak 268 dan yang belum dihitung (kotak kedua) masih 81 surat suara.
Sementara kuasa hukum Mat Arif, Sofhuan Yusfiansyah mengaku pihaknya sudah melakukan rapat dan melakukan somasi kepada pihak terkait dalam hal ini Bupati terkait situasi panasnya Pilkades di Sungai Tepuk.
“Pertama kita lihat ada pelanggaran administrasi oleh panitia Pilkades, dimana tahapan sosialissi dan pencoblosan sangat minim sehingga terdapat surat suara rusak banyak, dan jumlah TPS yang tidak sesuai dari usulan 2 hanya menjadi TPS, dan ini tidak dilakukan melalui pleno,” katanya.
Ditambahkan pengacara dari kantor hukum SHS Law Firm ini, adanya proses kegaduan penghitungan suara itu, harusnya panitia pemilihan harus melakukan pleno terlebih dahulu, sebelum ada pergeseran kotak suara dari TPS ketempat lain, termasuk harus diikutkan saksi saksi calon untuk dilanjutkan jadwal penghitungan lanjutan.
“Nah, disini kami menganggap karena surat suara itu sudah lebih 5 hari, dan klien kami serta saksi tidak dilibatkan, maka surat suara yang sisa itu sudah kami anggap rusak, karena ada unsur perlawanan hukum,” katanya.
Sofuan melanjutkan, jika berdasarkan Peraturan Mendagri yang diteruskan melaluiPerbup nomor 18 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Bupati OKI nomor 11 tahun 2015, tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak dan pemberhentian kepala daerah.
“Pada Perbup tersebut yang tercantum di pasal 60 ayat 3, jika ada pengaduan dan keberatan atas perselisihan jalannya pemilihan disampaikan diluar tahapan, sebagaimana dimaksud diselesaikan oleh Bupati paling lambat 30 hari, setelah diterimanya hasil Pilkades,” katanya.
Pihaknya juga menghimbau kepada Bupati dan pihak terkait lainnya untuk tidak melaksanakan musyawarah dan pelanjutan penghitungan hasil Pilkades yang tersisa, karena sudah dianggap pihaknya telah rusak.
“Jadi kita minta untuk dilaksanakan proses lanjutan ini, dan kita menghimbau ini ke pemerintah agar tetap kondusif, dan berpihak pada kebenaran. Jika tetap dilakukan, kita akan gugat Bupatinya,” kata Sofuan.
Sebelumnya, sedikitnya 102 desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, Selasa (19/11). Pesta demokrasi ini diikuti ribuan warga setempat dan 298 calon kepala desa.
Bupati Ogan Komering Ilir Iskandar mengatakan, para calon kepala desa, pendukung, panitia maupun warga harus menjaga kedamaian selama pelaksanaan pesta demokrasi ini. Dia mengingatkan pentingnya mengutamakan musyawarah, mufakat jika terjadi permasalahan dalam proses pilkades.
“Jika ada masalah, bermusyarawahlah secara kekeluargaan dengan landasan peraturan yang berlaku,” katanya.
Diketahui, Kabupaten Ogan Komering Ilir telah menggelar pilkades secara serentak sejak 2015, 2017 dan 2019. Pada 2015 menghasilkan 157 kepala desa, 2017 sebanyak 55 dan tahun ini diikuti 298 calon kepala desa.#osk