in

PKL Diizinkan Berjualan Pukul 16.00-22.00

Sekko Padang Andree Algamar.(NET)

Pascakisruh PKL Pantai Padang, sejumlah perwakilan PKL Pantai Padang didampingi LBH Padang menggelar mediasi dengan Pemko Padang, di Kantor Komnas HAM Sumbar, Senin (7//).

Mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM Sumbar ini dihadiri oleh Sekko Padang Andree Algamar. Pada pertemuan tersebut sempat terjadi adu argumen antara PKL, LBH dan Pemko Padang terkait larangan berjualan di tepi pantai.  Namun dari diskusi yang sedikit alot tersebut berakhir dengan kesepakatan perizinan sementara berjualan dengan berbatas waktu.

Dalam perjanjian sementara tersebut, Pemko Padang mengizinkan PKL Pantai Padang berjualan dengan berbagai syarat yang harus dipatuhi, salah satunya dibatasi dari pukul 16.00 hingga 22.00 dan harus menjaga kebersihan tempat mereka berjualan.

Sekko Padang Andree Algamar mengatakan, Pemko Padang sudah mendengarkan seluruh aspirasi PKL di Pantai Padang. Dalam minggu ini Pemko Padang akan melakukan pendataan terhadap para PKL di Pantai Padang agar ke depannya dapat melakukan lagi pembicaraan untuk solusi terbaik bagi PKL di Pantai Padang.

Ini bertujuan agar kepentingan PKL di Pantai Padang tidak ditunggangi oleh oknum yang memanfaatkan para PKL yang berjuang untuk bisa berjualan di beberapa titik kawasan di Pantai Padang.

“Tidak hanya PKL, kita juga akan berkoordinasi dengan para pedagang di LPC agar semuanya dapat dijaga dengan kondusif serta menemukan solusi untuk bersama,” ucapnya.

Selain itu, Andree juga mengatakan akan menindaklanjuti beberapa laporan masyarakat terkait adanya oknum yang melakukan praktik sewa menyewa, bahkan jual beli LPC di Pantai Padang. Menyikapi ini, pemko akan menyelidiki dan akan menyelesaikannya.

Sementara itu, Linda salah seorang pedagang di Pantai Padang menyambut baik kebijakan Pemko Padang dalam hasil pertemuan tersebut. Kebijakan tersebut sangat membantu PKL yang tidak bisa mencari nafkah akibat selalu dirazia oleh Satpol PP Kota Padang.

“Alhamdulillah, sudah menemukan titik terang, sementara waktu dengan diperbolehkan berdagang dari pukul 16.00 hingga pukul 22.00. Itu sudah membuat kami cukup lega, karena selama ini kami dikejar-kejar seperti maling. Sekarang sudah dikasih hati dan jalan oleh bapak sekko. Dengan kesepakatan bersama kami diizinkan membuka lapak dari pukul 16.00 hingga pukul 22.00,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan mediasi ini sudah lama diajukan oleh LBH Padang, sejak bulan September dan dapat terealisasi hari ini (kemarin, red).

Ia mengungkapkan, Pantai Padang merupakan ruang hidup untuk semua orang, tidak hanya untuk mereka yang memiliki uang tapi juga milik para PKL tradisional yang menjual berbagai makanan tradisional.

Indira mengharapkan Pemko Padang dapat arif dan bijak menyikapi persoalan ini. Karena satu hal yang harus dipastikan jangan sampai ada konflik horizontal antara pemko dengan masyarakat di kawasan Pantai Padang.

“Pantai Padang tersebut harus mengakomodasi seluruh pelaku ekonomi, menengah maupun kelas kecil. Semoga persoalan ini dapat selesai dengan win-win solution, karena kita tidak ingin terjadi konflik lebih besar lagi karena dapat mengganggu kondisi pedagang dan juga pariwisata di kota Padang,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah wajib untuk melindungi hak-hak warga negara atas ekonomi, memastikan akses pasar dan akses tempat berjualan bagi PKL. Dan UMKM ini adalah bagian dari pemenuhan hak asasi mereka atas pemenuhan ekonomi pedagang.

Harapannya jangan hanya segmented saja tapi harus diselesaikan secara komprehensif dan jangan memilih penyelesaian yang parsial atau sederhana. Karena itu tidak akan menyelesaikan masalah di kemudian hari bahkan menimbulkan riak yang baru.

“Tadi kami sudah mengkroscek data, jadi pedagang menyampaikan situasi-situasi berbeda mereka, ada situasi yang dulunya pernah mendapatkan LPC dan sekarang tidak. Ada juga pedagang baru dan itu bagi LBH semua ini harus diakomodir semua karena kita tidak ingin ada pertarungan konflik di tingkat horizontal masyarakat itu sendiri, Pemko Padang harus berhati-hati sekali dalam menyelesaikan permasalahan ini,” ungkapnya.

Sebagai mediator, Ketua Komnas HAM Sumbar Sultanul Arifin menyambut baik hasil positif yang dihasilkan dari pertemuan antara PKL dan Pemko Padang ini. Ia mengharapkan ada jalan keluar terbaik ke depannya pascapenetapan kesepakatan sementara antara PKL dan Pemko Padang. (cr1)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Wagub Sumbar Launching Magister Ilmu Pertanian UMSB

DPRD Desak Pj Bupati Selesaikan Permasalahan SDN 2 Dukuhseti