Palembang, BP
Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) mulai dilakukan oleh peserta Pemilu.
Pantauan di lapangan Partai Keadilan Sejahterah (PKS) Ketua DPD PKS kota Palembang H Ridwan Saiman dan jajaran nampak terlihat melakukan penyerahan LPPDK ke Kantor KPU Palembang, di Jalan Mayor Santoso, Kecamatan Ilir Timur I Palembang dan diterima langsung oleh Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Hukum, Abdul Malik MH diaula KPU kota Palembang, Jumat (26/4).
Selain itu PKS merupakan partai pertama di Kota Palembang yang menyerahkan LPPDK ke KPU Palembang.
“Jadi pelaporannya itu memang dimulai hari ini, dan Partai PKS merupakan partai pertama yang telah menyerahkan LPPDK ke KPU Palembang,” Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Hukum, Abdul Malik MH, Jumat (26/04).
Dijelaskan Malik, setelah laporan diterima pihak KPU Palembang, laporan tersebut akan segera diteruskan ke Konsultan Akuntan Publik (KAP) melalui KPU Provinsi. “Setelah itu, merekalah yang akan menilai LPPDK partai ini, apakah patuh atau tidak patuh,” ujarnya.
Masih dikatakannya, bahwa laporan tersebut merupakan laporan semua penerimaan serta pengeluaran dana kampanye, termasuk laporan Calon Legislatif. “Nanti mereka yang akan menelitinya. Konsekuensi bagi yang tidak patuh, meski mereka terpilih, mereka bisa batal untuk dilantik,” katanya.
Dirinya juga mengingatkan kepada Partai Pemilu untuk dapat tepat waktu sesuai dengan tahapan dalam menyerahkan LPPDK tersebut. “Tanggal 25 kemarin adalah penutupan buku pelaporan dan penerimaan. Artinya setelah tutup, tanggal 26 hari ini hingga tanggal 1 Maret nanti, mereka kita kasih kesempatan untuk menyerahkan ke KPU kota Palembang,” katanya.
Dirinya juga menjelaskan, dalam hal ini, KPU kota Palembang hanya memfasilitasi hingga penyerahan KAP melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan.
“Dalam hal ini, partai menyerahkan satu rangkap naskah asli LADK, LPSDK dan LPPDK beserta lampirannya.Untuk KAP dan dua rangkap naskah asli LPPDK beserta lampirannya untuk KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota beserta Bawaslu sesuai tingkatannya,” lanjutnya.
Mengenai aturan sendiri, Malik memaparkan, bahwa Caleg yang tidak melaporkan dana kampanye, maka tidak dapat ditetapkan sebagai calon terpilih. “Itu diatur dalam pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang dana kampanye, sebagaimana diubah pada PKPU 34/2018 tentang perubahan kedua dan atas peraturan PKPU 24/2018 tentang dana kampanye dan tercantum juga dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.
Sedangkan Ketua DPD PKS provinsi Sumsel H Ridwan Saiman Memastikan kalau partainya yang pertama menyerahkan LPPDK ke KPU kota Palembang.#osk