Akhirnya, DPD PKS Kota Padang mengusung Hendri Susanto sebagai calon Wakil Wali Kota Padang. Hal ini merujuk SK DPP PKS Nomor 288/SKEP/DPP-PKS/2022 tentang Calon Wakil Wali Kota Padang — Pergantian Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2022-2023.
Ketua PKS Padang Muharlion menjelaskan, DPD PKS Kota Padang telah memasukkan Surat DPD PKS Kota Padang Nomor 135/K/AC.11-PKS/1444, pada tanggal 8 Oktober 2022 kepada Wali Kota Padang Hendri Septa perihal pengusulan nama bakal calon pergantian antar waktu wakil walikota pada sisa jabatan 2022 – 2023.
“DPD PKS Kota Padang telah mengirimkan empat kali surat permohonan silaturahim untuk mendiskusikan perihal pengisian Wakil Wali Kota Padang ini kepada Wali Kota Padang. Tetapi hingga kini surat kita tidak digubris oleh DPD PAN. Karena itu, kita usulkan nama bakal calon tersebut. Surat ini juga kita tembuskan kepada Gubernur Sumbar dan Ketua DPRD Kota Padang,” ujar Muharlion pada jumpa pers dengan awak media di DPD PKS Padang, Selasa (11/10).
Surat untuk silaturahim itu dilayangkan pada 18 Januari 2021, 8 Mei 2021, 4 Juni 2021 dan pada 12 September 2022.
Muharlion tetap meminta kepada Wako Padang untuk menindaklanjuti surat tersebut karena telah mempunyai dasar hukum.
“Dasar hukumnya adalah UU No.10 Tahun 2016 : tentang Perubahan kedua atas UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Pasal 176 ayat 4 yang menjelaskan pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut,” ucapnya.
Selain itu, UU No.10 Tahun 2016 Pasal 176 ayat 5 : ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1,2,3 dan 4, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ditambah dengan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten Kota, Bagian Kedua, tentang Tugas dan Wewenang, Pasal 23, poin d : DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Sang calon, Hendri Susanto, yang hadir saat itu menyatakan siap melaksanakan tugas yang diamanahkan partai. “Kita siap menjalankan amanah yang ditugaskan partai,” tutupnya. (*)