JAKARTA-PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. Bahkan tarif listrik tidak pernah naik sejak tahun 2017. PLN tidak mempunya kewenangan untuk menaikkan tarif listrik dan merubah tarif.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan komisiVII DPR RI, Rabu(17/6), Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menyampaikan bahwa kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19.
Dimana pada saat itu diberlakukan PSBB, ditambah dengan bertepatan bulan puasa dimana secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan. Perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. Sejak tahun 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik pada rekening. Kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik sejak tahun 2017. Namun sejak adanya pandemi Covid-19 hampir seluruh aktivitas dilakukan dari rumah, seperti work from home, sekolah online, dan akivitas lainnya, sehingga meningkatkan pemakaian konsumsi listrik dan mempengaruhi besaran tagihan listrik.”jelas Zulkifli.
Sebagai informasi, secara keekonomian, harga penyediaan listrik sebenarnya sudah mengalami perubahan dalam tiga tahun terakhir, karena kurs rupiah terhadap USD, harga bahan bakar, dan inflasi yang terjadi sekitar 3-4 persen berdasarkan laporan BPS. (ers)