in

PLN Tunggu Surat Jaminan Dua PLTU dari Sri Mulyani

PT PLN (Persero) telah merekomendasikan dua proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk memperoleh Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika SJKU ini sudah selesai, maka dipastikan kewajiban pembiayaan (financial closing) sudah bisa dilakukan.

Direktur Utama PLN, Sofyan Basyir mengatakan, jajarannya baru bertemu dengan pihak Kemenkeu terkait hal tersebut. Diharapkan, SJKU yang dimaksud bisa terbit pada pekan depan. “Kami tetap kejar financial closing. Kami tidak diam, tapi kepentingan yang ada di pihak kami telah dilakukan. Tinggal menunggu Kemenkeu,” jelas Sofyan ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis malam (4/11), dilansir dari CNN Indonesia.

Melengkapi ucapan Sofyan, Direktur Pengadaan PLN, Supangkat Iwan Santoso menyebut masih ada tiga pembangkit besar yang belum mendapatkan SJKU, yaitu PLTU Jawa 1 dengan kapasitas 1.000 megawatt, PLTU Jawa 3 dengan kapasitas 2×620 megawatt, dan PLTU Jawa 4 dengan kapasitas 2.000 megawatt.

Iwan mengatakan, SJKU Jawa 1 dan Jawa 3 telah diajukan ke Kemenkeu. Namun, PLN masih belum merekomendasikan SJKU bagi Jawa 4 karena PLN belum setuju dengan klausul penjaminan yang diminta oleh perusahaan pembiayaan (lender). “Karena ada beberapa risiko yang tidak mau kami tanggung begitu saja. Misalnya ada gangguan atau force majeur di transmisi, kalau ada gempa atau apa, mereka minta PLN bayar listriknya. Lalu kalau ada political force majeur, sehingga pembangkit tidak bisa operasi, itu juga mereka minta dijamin. Padahal ini kan kejadian tak terduga,” ujar Iwan.

Kendati demikian, ia berharap rekomendasi SJKU bagi PLTU Jawa 4 bisa diberikan ke Kemenkeu bulan ini. Dengan demikian, financial closing bagi perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) limpahan tahun lalu bisa selesai di akhir tahun ini. Sebagai informasi, pada tahun ini PLN telah merampungkan financial closing sebanyak 5 ribu megawatt dari kontrak PPA tahun lalu sebanyak 9 ribu megawatt. “Financial closing kemarin ada yang dilakukan enam bulan hingga setahun setelah kontrak PPA dilakukan. Sebagian besar pembangkit butuh jaminan ini berasal dari Fast Track Programme (FTP) II karena sifatnya penugasan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, PLTU Jawa 1, Jawa 3, dan Jawa 4 dimasukkan ke dalam FTP II sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no. 21 tahun 2013. Di dalam peraturan tersebut, ketiga PLTU dilakukan oleh Independent Power Producer (IPP) dan membuat kapasitas proyek FTP II menjadi 17.918 megawatt. 

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Beli 8 Jet Sukhoi, Indonesia Tunggu Harga dari Rusia

Demo 4 November, Kedubes Asing Imbau Warganya Waspada