Mahkamah Agung (MA) angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Juru Bicara MA, Suharto mengatakan, putusan tersebut masih belum inkrah karena KPU RI sebagai pihak tergugat akan mengajukan banding dalam perkara tersebut. MA tidak akan menanggapi substansi putusan itu.
“Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi, maka paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya,” kata Suharto kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
MA meyakini PN Jakpus secara independen memutus gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima. Untuk itu, hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya, karena setiap putusan dianggap benar.
“Hanya saja dengan adanya upaya hukum, putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi,” ucap Suharto.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda proses tahapan Pemilu 2024.
“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Rabu (2/3/2023).
Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3/2023), oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.
PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.
Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.
“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus.(jpg)