Rian | Selasa,28 Maret 2017 – 09:39:09 WIB
Dibaca: 245 kali
PEKANBARU – Direktorat Polair Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan kayu bakau di perairan Kuala Selat Ringgit, Kecamatan Alai Kabupaten Kepulauan Meranti menuju Malaysia.
Direktur Polair Polda Riau Kombes Pol Kasmolan mengatakan, pengintaian penyelundupan kayu ini sudah dimulai sejak, Minggu (27/3/2017) malam.
Dari informasi Tim Subdit Gakkum Polair, kayu-kayu itu diangkut menggunakan kapal KM Sunendra Jaya GT 6 di perairan tersebut.
Mendapat laporan dari masyarakat, petugas langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeladahan kapal tersebut, ternyata ditemukan muatan berupa 1.300 batang kayu bakau.
Nahkoda kapal Dedi Anwar saat ditanya petugas tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan kayu. Alhasil ia bersama ABK dan seluruh alat bukti diamankan oleh petugas.
“Nahkoda bersama ABK sudah dibawa ke Subdit Gakkum Pekanbaru sementara barang bukti diamankan di Pelabuhan Tanjung Mayat Selat Panjang,” ujar Kasmolan pada Senin (27/3/2017).
Dari penangkapan tersebut, petugas menetapkan dua orang tersangka yakni Dedi Anwar warga Dumai sebagai nahkoda dan Riduan warga Selat Panjang sebagai ABK.
Dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti berupa satu unit kapal beserta sertifikat keselamatan, 1.300 batang bakau, dan tiga lembar paspor.
Kasmolan mengatakan, bahwa ini masih dalam proses penyelidikan. Nantinya juga akan dikerahkan tim ahli memeriksa kasus ini.
“Untuk kasus ini jika terbukti bersalah, nahkodanya bisa jerat pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar,” tutup Kasmolan.
Editor: Rian
Sumber: MCR