BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan sedikit nya 141 kg sabu-sabu dan 100.000 butir pil ekstasi di lapangan tengah Mapolda Aceh, Selasa (15/12/2020). Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan jajaran dalam beberapa bulan terakhir menjelang pengujung tahun 2020.
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, Pangdam Isakandar Muda, Mayjen TNI Achmad Marzuki, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, Wakil Ketua MPU, Tgk H Faisal Ali, perwakilan Pemerintah Aceh, Kepala Badan Narkotika Nasio nal Provinsi (BNNP) Aceh, Kepala Badan Intelijen Ne gara Daerah (Kabin- “Saya peringatkan bandar sabu agar tidak main-main di wilayah Aceh. Kami tetap akan melakukan tindakan tegas dan terukur.” da) Aceh, dan sejumlah perwakilan stakeholder lainnya.
Barang-barang haram itudimusnahkan dengan cara diblender, dihancurkan dengan alat incinerator, dan mesin molen.Kapolda Aceh, Pangdam IM, Ketua DPRA, dan para pejabat lainnya tampak silih berganti memasukkan barang terlarang tersebut ke dalam mesin untuk dihancurkan. Pemusnahan pertama dimulai dengan memblender ratusan butir pil ekstasi berwarna warna, lalu dibuang ke wadah yang telah disediakan.
Kapolda, Pangdam, danKetua DPRA juga memasukkan barang haram itu ke dalam alat incinerator dan mesin molen secara bergantian lalu dimusnahkan. “Jumlah yang kita musnahkan hari ini sebanyak 141 kg sabu dan 100.000 butir pil ekstasi,” sebut Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada dalam sambutannya.
Kapolda dalam arahannya,juga mengapresiasi kerja jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh dan jajaran lainnya yang telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penggagalan penyelundupan sabu dan narkoba jenis lainnya di wilayah hukum Aceh.
“Kita berhasil mengungkap jaringan internasional secara berturut-turut dan semakin meningkat jumlah barang buktinya. Pada bulan Juli 33 kg sabu, pada bulan September 60 kg, dan pada bulan Oktober meningkat jadi 81 kg sabu dan 100 ribu pil ekstasi,” bebernya.
Pengungkapan kasus itu juga dilakukan dengan tindakan tegas, sehingga membuat dua tersangka pengedar sabu meninggal dunia. “Untuk itu, saya peringatkan bandar sabu agar tidak main-main di wilayah Aceh, kami tetap akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkas Irjen Pol Wahyu Widada. (dan)