in

Polda Sumbar Nyatakan Perang terhadap Judi Konvensional dan Judi Online

Perintah Kapolri kepada jajaran Polda se-Indonesia untuk memberantas perjudian konvensional dan judi online, telah ditabuh. Polda Sumbar mengeluarkan statement tidak akan memakai Restorative Justice bagi pelaku perjudian. Artinya, polisi segera memprosesnya ke meja hijau.

Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam pertemuan bersama puluhan awak media di Padang, Senin (15/8/2022).

“Komitmen Kapolda telah ditetapkan dan diteruskan kepada Kapolres, sampai Kapolsek sejajaran di wilayah Sumatera Barat untuk memberantas segala bentuk perjudian,” kata Kombes Dwi Sulistyawan.

Kabid Humas Sumbar juga menyampaikan data bahwa saat ini pihaknya telah meringkus 230 tersangka perjudian dengan 124 laporan.

“Dari 121 penangkapan, Kebanyakan berpraktik judi online dengan total jumlah tersangka sebanyak 226 orang, ” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar.

Kapolda Sumbar, kata Kabid Humas Dwi Sulistyawan, menyatakan perang terhadap segala bentuk praktik perjudian.

“Alasan pernyataan perang judi, pertama dilarang oleh agama, kedua, selain membuat resah masyarakat orang dibuat kecanduan berharap untung-untungan, belum sejarah orang kaya karna judi, ketiga, masyarakat dibuai halusinasi dengan pengharapan,” ujarnya.

Ratusan tersangka perjudian itu dikenakan Pasal 303, ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp15 juta. Atau Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman hukumnya penjara 6 Tahun atau pidana paling banyak Rp1 Miliar. (*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Mudahkan Siswa dan Guru Akses Kebutuhan Belajar

Proyek Jalan Sicincin-Pariaman Dikritik, Warga Tanam Pisang di Jalan