in

Polda Sumbar Tangkap 2 Penambang Pasir di Pasie Jambak

Polda Sumbar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penambangan pasir pantai ilegal di Muaro Anai, Pasie Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Dua orang diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan.

Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan menyebutkan, Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 14.30 tim Polda Sumbar bergerak ke Muaro Anai. Polisi yang terdiri dari 9 personel melakukan kegiatan penyelidikan terkait dengan adanya kegiatan penambangan pasir tanpa izin.

“Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar langsung ke lapangan menindaklanjuti pemberitaan di media detik.com dengan narasumber anggota DPR RI Andre Rosiade, Selasa 4 Oktober 2022,” kata Adip Rojikan, Kamis (6/10/2022).

Katanya, sekira pukul 14.30 WIB personel Subdit IV sampai di Muaro Anai dan langsung melakukan pengecekan terkait dengan adanya kegiatan penambangan pasir tanpa izin tersebut. Ditemukan adanya kegiatan penambangan pasir yang diambil dari sungai pintu muara dengan sampan atau perahu kayu menggunakan tenaga manusia dengan alat sekop.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tekan Inflasi, Harga Sembako Perlahan Stabil

Ulang Tahun Ke-26, XL Wujudkan Program Sosial hingga Diskon Semua Paket