Palembang (Antarasumsel.com) – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Polisi Lalu Lintas melakukan uji coba penerapan tilang elektronik atau E-Tilang di wilayah Kota Palembang, Kamis.
“Hari ini kami menguji coba aplikasi E-Tilang dalam penegakkan aturan lalu lintas di jalan raya Kota Palembang sebelum diberlakukan serentak 1 Februari mendatang,” kata Kasubdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Donni Eka Saputra di sela kegiatan.
Dijelaskannya, pada pelaksanaan E-Tilang ini petugas akan langsung menindak pelaku pelanggar dan memberikan surat tilang berwarna biru.
Kemudian petugas Satlantas memasukkan nomor tilangnya ke dalam aplikasi E-Tilang yang telah terpasang di Android miliknya, lalu muncul jumlah denda minimal.
Pelanggar kemudian akan digiring ke ATM BRI terdekat dari Pos Polisi tempat penindakkan untuk melakukan pembayaran.
Setelah Pembayaran selesai pelanggar dapat menunjukkan bukti pembayaran dan mengambil barang bukti.
“Adanya transaksi keuangan mempercepat pengembalian barang bukti pelanggar,” ujarnya.
Menurut dia, pelanggar terkadang memiliki kendala seperti ada keperluan mendesak dan membutuhkan barang bukti atau tempat tinggal yang terlalu jauh dari daerah ia melanggar.
Dengan demikian pelanggar bisa langsung mengambil barang buktinya sekaligus memotong jalur pungutan liar, katanya.
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2017