Palembang (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polisi Daerah Sumatera Selatan mewajibkan persyaratan surat negatif COVID-19 bagi pelintas antarprovinsi dan antar kabupaten/kota sebagai upaya menekan penyebaran virus corona di daerah tersebut.
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polisi Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi CF Hotman Sirait, di Palembang, Jumat, mengatakan, petugas di tingkat polres secara kontinu memeriksa kelengkapan syarat administrasi bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan lintas antarkabupaten/kota dan antarprovinsi selama masa pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 6 Juli sampai 20 Juli 2021.
“Surat negatif hasil antigen berlaku 1×24 24 jam, rapid tes berlaku 2×24 jam dan turut melampirkan sertifikat vaksinasi,” kata dia.
Jika pengendara tidak dilengkapi surat tersebut maka diarahkan untuk melakukan pemeriksaan di Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Pengetatan pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19, serta aturan turunan dari kepala daerah.
“Disiagakan di semua jalan perbatasan termasuk ruas jalan tol Palembang – Indralaya,” ujar dia.
Kepala Subdit Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polisi Daerah Sumatera Selatan AKBP Siswo menambahkan, setiap posko pemeriksaan selama 11 hari ke depan diperkuat oleh personel gabungan terdiri atas TNI, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan.
“Maka kami imbau kepada masyarakat untuk dapat melengkapi syarat tersebut sebelum melakukan perjalanan,” ujar dia.