Palembang, BP–Setelah sempat hilang dari sorotan masyarakat, akhirnya Direktorat Krimsus Polda Sumsel kembali menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan akses jalan Bandara Atung Bungsu 2 kota Pagaralam, beberapa tahun lalu.
Kepastian penetapan tersangka terhadap 2 (dua) orang pejabat di lingkungan Pemkot Pagaralam itu diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pihak Direktorat Tipikor Polda Sumsel, Jumat pagi (18/10).
Kedua Pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut ialah, Syaiful Anwar selaku Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan M Arif Kusuma Yudha Ketua Pokja (Ketua Lelang).
Penetapan tersangka keduanya menyusul hasil pengembangan penyelidikan perkara sebelumnya dimana PPK an. Teddy Juniastanto dan pihak penyedia an. M Teguh, yang kini telah dijatuhi vonis penjara selama 4,5 tahun dan 9 tahun penjara, serta berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/197-A/VIII/2015/Ditreskrimsus Polda Sumsel tanggal 18 Agustus 2015.
Seperti diungkap sebelumnya, akibat kegiatan pembangunan akses jalan Bandara Atung Bungsu 2 kota Pagaralam yang menggunakan anggaran APBD kota Pagaralam sebesar Rp 24 milyar, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 milyar.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar,” tukas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi melalui Kasubdit Penmas Bidhumas AKBP Rudiyanto.#osk
in Nasional