in

Poldasu Tangkap 32 Penjual Manusia Modus TKI

MEDAN ( Berita ) : Subdit IV Remaja, Anak-anak dan Wanita (Renakta) Direskrimum Polda Sumut, menangkap 32 tersangka penjual manusiake Malaysia, dengan modus menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sejak Januari sampai Juli 2017.
“Jumlah kasus ada 13 dengan jumlah korban 52 orang dan tersangka yang ditangkap 32 orang,” ujar Kasubdit IV Renakta Dirkrimum Poldasu AKBP Sandi Sinurat, Minggu (23/7). Kata Sandi, dari para tersangka juga disita barang bukti uang Rp15 juta, kapal Tongkang, komputer, radio panggil, sepedamotor, 4 paspor, tiket bording pass, 1 lembar report Police Diraja Malaysia.

Dibandingkan tahun 2016,menurut dia, ada 22 kasus tindak pidana dengan jumlah penyelesaian tindak pidana 10 kasus dan tersangka 24 orang yang diamankan serta korban mencapai 33 orang. “Barang bukti yang diamankan dari tersangka uang Rp 6,5 juta, 22 handphone dan 1 paspor,” sebutnya.

Ditanya wartawan apa kendala dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), Sandi menjelaskan, hambatan dalam penanganan adalah keberadaan korban belum diketahui di Malaysia, dan untuk tersangka banyak melibatkan WN Malaysia. “Banyak korban tidak diketahui keberadaan di Malaysia dan yang banyak terlibat dalam kasus ini kebanyakan WN Malaysia. Sehingga TPPO masuk kategori Trans Nasional Crime,”tuturnya.

Kenapa tidak kerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia dalam pengungkapan kasus TPPO, menurut Sandi, sudah mulai dilakukan kerjasama. “Yaitu sudah mulai kita lakukan dengan cara mengikuti pertemuan dan kerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia,” katanya.

Alasan ekonomi
Sandi menjelaskan, penyebab kasus TPPO terjadi kepada para korban adalah sering kalidangan alasan ekonomi dan para pelaku memanfaatkan situasi tersebut.“Kejahatan dilakukan dengan jaringan yang terputus antara WNI dan WN Malaysia.
Masih banyak sekali jalur tikus/pelabuhan kecil yang tidak bisa di jaga oleh aparat, sehingga dimanfaatkan para pelaku untuk kirim WNI menjadi TKI dengan cara-cara ilegal,” ujarnya.
Seperti pengungkapan kasus sindikat penjualan manusia ke Malaysia yang dilakukan agen TKI yang disergap di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Selasa (18/7) sore. Tersangka B alias Iyem, 41, warga Dusun VII Bukit Besilam, Kec Wampu,Kab. Langkat, selama menjalankan aksinya bekerjasama dengan agen TKI Malaysia dengan modus korban diberangkatkan sebagai TKI ke Malaysia tapi menggunakan visa wisata. “Tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak 2013,” tutur Sandi Sinurat. (WSP/m39/I)

What do you think?

Written by virgo

Sering Minta Pindah Tugas, Kepala BKN Usulkan Guru dan Bidan Tidak Perlu Berstatus PNS Tapi P3K

Medan Demo Kutuk Israel