in

Polemik PT. Incasi Raya Group Pessel, Dinas Perkebunan Provinsi dan Pessel, Angkat Bicara

PESSEL METRO–Tidak lagi pihak perusahaan PT. Incasi Raya Grup di Pessel membeli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari kebun swadaya di sekitarnya. Sementara, PKS tersebut terus beroperasi mengolah TBS dari kebun miliknya, mendapat tanggapan dari anggota DPRD Pesisir Selatan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Novermal, SH, MH.

Politisi Partai Amanat Nasional ( PAN) DPRD Pesisir Selatan itu juga memintak pemerintah daerah setempat, dan Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan audit operasional dua unit unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Incasi Raya Grup di Pessel.

Menjawab hal tersebut, Dadang Nurdan Kabid Tanaman Tahunan dan Penyegar Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat dikonfirmasi mengatakan, terkait PT. Incasi Raya Grup di Pessel tidak lagi membeli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari kebun swadaya di sekitarnya. Sementara, PKS tersebut terus beroperasi mengolah TBS dari kebun miliknya, agar dinas terkait di kabupaten bisa turun melakukan monitoring ke PKS.

” Kita akan siap turun ke lapangan, tentu bersama – sama dengan dinas Perkebunan Kabupaten Pessel, mengecek kenapa PKS tidak membeli TBS, ” Tegas Dadang.

Sementara itu terkait permintaan anggota DPRD Pessel memintak melakukan audit operasional dua unit unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Incasi Raya Grup di Pessel, Dadang itu hak anggota DPRD Pessel, dan tidak bisa menanggapi hal tersebut.

Sementara itu April SEM PT. Incasi Raya Inderapura Pessel, dihubungi Pos Metro melalui What Shap menyampaikan, jika semua sudah jelas kan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan. Saat, rapat lintas Fraksi bersama OPD Pemkab Pesisir Selatan.

” Bapak – bapak di DPRD Pessel dan OPD telah semua itu, ” kata April.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pertanian Pesisir Selatan Mardianto mengatakan, tekanan harga sawit tersebut pada umumnya dialami oleh perkebunan swadaya. Hal itu, dikarenakan para petani belum bermitra dengan pihak pabrik pengolahan kelapa sawit.

Berdasarkan Pergub Nomor 28 Tahun 2020 terkait penetapan harga sawit pemerintah, Mardianto hal itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi yaitu Gubernur, ” sambungan nya.

Mardianto menyebutkan bahwa berdasarkan Pergub tersebut, pemerintah kabupaten dapat melakukan penetapan harga dengan ketentuan yaitu, membuat kesepakatan bersama dengan pihak perusahaan perkebunan pengolahan kelapa sawit.

Pemerintah daerah akan mendorong agar masyarakat atau perkebun sawit yang selama ini hanya swadaya dapat bermitra dengan pihak perusahaan sehingga mereka dapat menikmati harga sesuai ditetapkan pemerintah. ( Rio)

What do you think?

Written by virgo

Pulang Sendirian, Kakek 80 Tahun di Aceh Tamiang Hilang, Begini Kronologinya

Presiden Berduka atas Tragedi di Kanjuruhan, Minta Liga 1 Dihentikan Sementara