Penukal Abab (Antarasumsel.com) – Petugas Polsek Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Sumatera Selatan, mengamankan tersangka Ap karena kedapatan mencuri telepon genggam di Mapolsek setempat.
Kapolsek Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kompol Victor Eduar Tondaes didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli di PALI, Rabu membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap Ap (21) karena kedapatan mencuri telepon genggam (HP) di Mapolsek setempat.
Kapolsek menjelaskan, modus pencurian itu dengan mengantarkan paket, ketika petugas sedang mengantarkan berkas keruangan lainnya, saat kembali ke meja jaga, Hp petugas tersebut sudah tidak ada lagi.
Sementara untuk mengetahui kasus pencurian tersebut, petugas melihat rekaman CCTV dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan selang setengah jam kemudian.
Dari keterangan petugas, awalnya pelaku sempat menyembunyikan hp tersebut di semak-semak dekat jalan raya yang rencananya esok harinya baru akan diambil.
Tersangka Ap, warga Desa Cidam Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim ini bekerja sebagai petugas pengantar barang (paket) kiriman, malah memanfaatkan kelengahan petugas yang sedang membuat laporan di ruangan lain untuk mencuri telepon genggam tengah dicarger di atas meja jaga.
Dihadapan petugas Ap mengakui perbuatanya, karena Hp yang dimilikinya rusak akan menggunakan Hp dicurinya untuk kebutuhan kerja, dan baru sekali melakukan pencurian.
“Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun kurungan penjara,” kata Kapolsek.
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2016