in

Polisi Amankan Pria Diduga Homo

Senin, 8 Januari 2018 12:22 WIB

BANDA ACEH – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Syiah Kuala, Banda Aceh, mengamankan seorang pria diduga homo, Sabtu (6/1), sekira pukul 18.30 WIB. Mahasiswa di salah satu universitas di Banda Aceh itu dijemput aparat Polsek Syiah Kuala, Banda Aceh, setelah Kapolsek Syiah Kuala AKP Asyhari Hendri SH MM kepada Prohaba Minggu (7/1) menjelaskan, pria berinisial DP (18) yang diduga penyuka sesama jenis (homo/gay) itu memesan transportasi online melalui sebuah aplikasi sekitar pukul 17.00 WIB.

Lalu, order pemesan jemputan dari aplikasi online itu pun diterima oleh korban berinisial AK (23) warga salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh yang merespon untuk menjemput pelanggan (DP) di kawasan Darussalam.

“Korban menghubungi nomor Hp yang dikirimkan melalui aplikasi tersebut. Korban pun menelepon pelaku DP. Setelah korban menelepon, pelaku (DP) mengaku pun Hp-nya habis baterai, sehingga komunikasi pun beralih ke aplikasi WhatsApp,” kata Asyhari.

Korban mengikuti permintaan pelaku komunikasi melalui WhatsApp. “Waktu keduanya berkirim pesan melalui aplikasi WhatsApp itu lah pelaku berinisial DP meminta korban atau pengendara aplikasi online tersebut untuk berbuat tak senonoh. Itu posisi antara pelaku dan korban belum bertemu, masih berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp,” lanjut Asyhari.

Korban kaget membaca isi pesan dari pelaku itu, sehingga AK pun menghubungi tiga rekannya dan menyampaikan perihal itu.

Setelah memastikan rekan-rekannya standby, korban selanjutnya menghubungi tersangka DP dan mengatakan menunggu di luar salah satu gedung kampus universitas itu. “Begitu tersangka keluar menjumpai korban, rekan-rekan korban langsung mengamankan pelaku. Lalu, rekan-rekan korban pun menghubungi Kanit Reskrim Polsek Syiah Kuala Bripka Januar dan Babinkamtibmas Kopelma Darussalam Brigadir Irham Saputra. Kanit dan babin langsung bergerak ke lokasi dan pelaku pun sempat kami tahan di Polsek,” jelas Asyhari.

Dari interogasi yang dilakukan terhadap tersangka DP, pelaku tidak dapat dijerat undang-undang pidana. “Meski demikian, tersangka diserahkan ke petugas WH Kota Banda Aceh,” kata Kapolsek Syiah Kuala.(mir)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Senang Injakkan Kaki di Pulau Rote, Presiden Jokowi: Tidak Ada Daerah Yang Dianaktirikan

Jadi Pengedar SS, Kuli Bangunan Dicokok