in

Polisi Amankan Tersangka Pelecehan Seksual

Minggu, 19 November 2017 12:49 WIB

BLANGKEJEREN – Aparat
kepolisian dari tim Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues (Galus), menangkap
seorang terduga pelaku pelecehan seksual, Riduan (33) warga Dusun Bemem
Raklintang, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Galus, di rumahnya, Jumat
(17/11).

Kasus pelecehan seksual yang
disangkakan kepada Riduan dengan korban anak di bawah umur berinisial RMW warga
di Kecamatan Blangkejeren. Aksi itu terjadi di Pasar Centong Bawah Desa Durin,
tepatnya di rumah famili korban. Merasa tidak senang, pihak keluarga korban
melaporkan hal tersebut Kepolres Galus sesuai dengan laporan: LP/ 74/ XI/ 2017/
SPKT, tanggal 15 November 2017

Kapolres Galus melalui Kasat
Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama, Sabtu (18/11) mengatakan, seorang pelaku
pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi di rumahnya di
dusun Buntul Bemem Raklintang, Blangpegayon.

Kasat Reskrim menceritakan,
kronologis kejadian kasus pelecehan yang terjadi di sebuah rumah di Pasar
Centong During Blangkejeren, diawali saat korban sedang duduk di rumah
familinya bernama Intan (30). Lalu datang pelaku Riduan dan langsung menarik
tangan korban ke lantai dua (loteng) rumah.

Dilantai dua itu pelaku sempat
berlaku cabul terhadap korban, walaupun korban sempat menolak. Tidak lama
kemudian seorang tetangga dan saudara korban pun memergoki ulah pelaku dan
menyuruh korban pulang ke rumahnya.

“Setelah pihak keluarga korban
melaporkan kasus tindakan pelecehan seksual itu ke Polisi, tim Opsnal menangkap
pelaku di kediamannya di Dusun Bemen Raklintang Blangpegayon. Kini tersangka
pelaku telah diamankan di Mapolres Galus guna penyidikan lebih lanjut,” sebut
Kasat Reskrim Polres Galus.(c40)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pasar Gunung Tua Bakal Direnovasi

Bawa Ganja 2 Kilo, Warga Meureudu Kepergok Razia