Palembang (Antarasumsel.com) – Polisi amankan tiga orang pemuda berusia belasan tahun nekad mencuri 44 ekor burung merpati milik warga di penangkaran kawasan Talang Jambe Kecamatan Sukarame Palembang.
“Ketiga tersangka kami tangkap bersama barang bukti sebagian burung merpati yang belum terjual,” Ungkap Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kapolsek Sukarame Kompol Achmad Akbar saat gelar perkara di Mapolsek Sukarame, Kamis sore.
Para tersangka tersebut yaitu A (18), R (20, dan W (17) yang sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian terancam hukuman lima tahun penjara.
“Modus operandi pencurian berencana ini adalah merusak kandang dan mengambil merpati yang ada,” papar Kapolresta.
Dengan menggunakan dua buah sepeda motor, dua diantara tiga pelaku bertugas menggasak sangkar dan mengambil burung merpati sementara satu rekan lainnya menunggu di sepeda motor.
Selanjutnya puluhan ekor burung merpati yang mereka dapatkan tersebut dijual di kawasan Pasir Putih Kabupaten Banyuasin.
Menurut para pelaku, pencurian berencana yang mereka lakukan terlintas saat berkunjung ke rumah salah satu rekan mereka di kawasan tersebut.
“Kami melihat burung merpati milik korban yang banyak jadi timbul niat untuk mencuri,” ujar tersangka R yang mengaku sebagai pengangguran.
Hasil penjualan burung merpati ini dikatakannya akan dibagi rata bersama ketiga rekannya dan rencananya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2017