in

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkoba Yang Jual Sabu ke Pelajar

PROHABA.CO – Seorang pria yang menjadi Target Operasi atau TO bersama 4 Sindikatnya berhasil digerebek Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako Polres Rohil, Senin (27/2/2023) pukul 10.00 WIB.

TO berinisial AS alias Agus alias Tesen (37) berhasil diamankan beserta pelaku lainnya, yaitu, IDS (37), KEL alias Pendi (38), MS alias Ganda (20) serta AP alias Ari (24).

TO dan 3 lainnya di gerebek di Teluk bano I Kepenghuluan Teluk bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil.

Satu pelaku lainnya yang diduga sebagai penyuplai Sabu di Jalan Pasar Kamis, Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang dan di Jalan Karya Desa Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (27/2/2023) pukul 14.00 WIB dengan sejumlah barang bukti diduga sabu.

Peredaran narkoba di Kepenghuluan Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako sudah sangat mengkhawatirkan karena telah merambah kalangan pelajar.

Para pengedar tidak hanya menjual narkotika kepada orang dewasa, anak sekolah atau pelajar pun menjadi target peredaran barang haram tersebut.

Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako pun melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat yang resah akibat aktifitas peredaran narkoba tersebut.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Abdya Tangkap Bandar Sabu Asal Sumut

Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Penggerebekan di rumah terlapor didapati 3 orang laki-laki yang mengaku bernama AS alias Agus alias Tesen, IDS alias Sadis dan KEL alias Pendi didalam satu kamar.

“Selanjutnya Tim yang dengan sisaksikan oleh Kepala Dusun setempat melakukan penggeledahan badan dan tempat.

Didapati 5 buah plastik bening berisikan butiaran-butiran kristal yang diduga Narkotika milik AS yang dibeli dari IDS,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Berdasarkan interogasi dan pemeriksaan terhadap ponsel milik yaitu IDS, selain narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dirinya juga menitipkan narkotika jenis sabu-sabu kepada saudara MS alias Ganda sebanyak 35 gram.

Berbekal informasi tersebut, kemudian unit Reskrim melakukan pengkapan terhadap MS dan ditemukan 1 bungkus plastik berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu yang diakui titipan IDS.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Dampak Banjir, Pintu Irigasi di Tangse Jebol

Sembilan Peserta Siap Ikuti Uji Kompetensi Seleksi Staf Ahli Bidang Komunikasi Setkab