PADEK.CO– Bank Negara Indonesia (BNI) menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap kasus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN) oleh oknum mantan karyawan bank tersebut.
Sebagaimana diketahui, Polda Sumbar telah menangkap mantan karyawan BNI Kantor Cabang Solok inisial SDS (39) atas laporan tindak kejahatan perbankan yang merugikan enam nasabah senilai Rp9 miliar.
Pemimpin BNI Cabang Solok Yudi Yarla Yosa mengatakan, kasus tersebut tak terkait BNI sebagai institusi melainkan dilakukan oleh oknum karyawan.
Bahkan, kata Yudi, pihak BNI yang melaporkan oknum karyawan tersebut ke Polda Sumbar.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti dari upaya bersama BNI sebagai pelapor dengan Polda Sumbar dalam rangka melindungi nasabah dari tindak kejahatan perbankan dan efektivitas penerapan pemantauan yang kami terapkan untuk mendeteksi dan mencegah potensi risiko,” kata Yudi melalui keterangan yang diterima Padek.Co, Selasa (30/1/2024).
Dia melanjutkan, BNI berkomitmen menjaga kepercayaan dan keamanan nasabah. Karena itu, kerugian nasabah yang terdampak telah diganti sepenuhnya oleh BNI.
Kemudian, terhadap pelaku telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berikut pernyataan resmi BNI terhadap penangkapan oknum karyawan tersebut:
Berkaitan dengan pemberitaan pengungkapan modus pemalsuan SUN di BNI KC Solok oleh Polda Sumbar, dapat kami sampaikan beberapa hal berikut:
Kami mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sumbar terkait penangkapan pelaku kasus pemalsuan SUN.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti dari upaya bersama BNI sebagai Pelapor dengan Polda Sumbar dalam rangka melindungi nasabah dari tindak kejahatan perbankan dan efektivitas penerapan pemantauan yang kami terapkan untuk mendeteksi dan mencegah potensi risiko.
Sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kepercayaan dan keamanan nasabah, kerugian nasabah yang terdampak telah diganti sepenuhnya oleh BNI.
Sejalan dengan komitmen kami terhadap integritas dan transparansi, BNI memberlakukan kebijakan zero tolerance terhadap perilaku fraud, pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) & pelaporan kepada pihak kepolisian.
Sebagai bank milik negara yang senantiasa menjunjung nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG), kami juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan penegak hukum dan memberikan informasi yang diperlukan.
Kami memahami pentingnya kepercayaan publik dalam setiap aspek operasional kami. Oleh karena itu, kami bertekad untuk memelihara kepercayaan tersebut dan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.(rel)