Rabu, 7 Maret 2018 12:45 WIB
MEULABOH – Polres Aceh Barat berhasil membongkar sindikat jaringan judi online di Meulaboh yang selama ini dilaporkan meresahkan. Empat pemuda yang terlibat judi online yakni F (30), J (33), W (28), dan R (33) diringkus polisi dalam sebuah operasi pengerebekan pada 26 Februari 2018 silam.
Hingga Selasa (6/3) keempat warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih ditahan di Mapolres setempat untuk proses pengusutan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut disita ketika penangkapan adalah uang Rp 788 ribu, 1 unit laptop, modem wifi, 11 lembar repas judi, buku bank.
Polres Aceh Barat pada Selasa kemarin mengadakan konfrensi pers di Mapolres yang dipimpin Kapolres AKBP Raden Bobby Aria Praksa SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fitriadi. “Penangkapan keempat pelaku ini setelah polisi mendapat laporan masyarakat,” kata Kapolres Aceh Barat.
Kapolres didamping kasat reskrim mengungkapkan kasus judi online tersebut sudah beberapa waktu terakhir menjadi terget mereka dalam mengungkap karena sudah meresahkan. Setelah mendapat laporan sehingga dilakukan pengerebekan dan berhasil ditangkap pelaku di sebuah rumah di Ujong Kalak Meulaboh.
Menurutnya dari keterangan judi online tersebut terdapat jaringan dan kini masih terus didalami. Sedangkan omset yang digunakan dalam kasus judi ini hingga jutaan rupiah. “Polisi masih mendalami terhadap buku bank yang disita dari tersangka dalam kasus judi online ini. Kemana saja transaksinya,” ungkapnya.
Keempat tersangka kata Kasat Rskrim dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Keempat tersangka yakni statusnya sebagai agen, pembeli dan pemilik rumah.
Kapolres kembali mengimbau masyarakat yang mengetahui terjadi praktik judi online di desa masing-masing untuk dilaporkan ke polisi sehingga ditangkap pelaku. “Praktik judi apa saja akan kita tangkap, baik main batu domino, judi toto gelap dan bentuk judi lainnya. Segera dilaporkan ke polisi,” harapnya.(riz)