PROHABA, BANDA ACEH – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar menangkap empat tersangka pengedar sabu-sabu di empat lokasi terpisah dalam Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Bireuen.
Penangkapan para tersangka berlangsung Kamis dan Jumat, 8-9 April 2021.
Di antara empat tersangka, terdapat seorang perempuan.
Inisial mereka masing-masing IN, MAR, AIY, dan HAR. Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan MH, mengungkapkan hal itu saat konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Jantho, Senin (12/4/2021) siang.
Menurut Kapolres, penangkapan ketiga tersangka ini berawal laporan masyarakat, sehingga pada Kamis (8/4/ 2021), petugas mengamankan IN di Desa Lampanah Ine, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar.
“Kita amankan tersangka IN dari lokasi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
Ia membawa narkoba jenis sabu,“ kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK, MH. Kapolres menyebutkan, dari tangan IN pihaknya menemukan sabu sebanyak 530 gram.
“Berdasarkan informasi dari IN, kita lakukan pengembangan sehingga didapat informasi tentang keberadaan pelaku lainnya, yaitu MAR, AIY, dan HAR.
Hasilnya pada Jumat (9/4/2021), kita jemput MAR di rumahnya di Desa Lhok Kulam, Kecamatan Jeunieb, Kabuapten Bireuen,” kata Kapolres Aceh Besar.
Baca juga: Dua Wanita Diduga Terlibat Jaringan Narkoba di Jeunieb
Dari rumah MAR, polisi menemukan delapan bungkus sabu yang dia sembunyikan di dalam lemari pakaian.