Sabtu, 25 Mei 2019 11:01 WIB
MEULABOH – Polres Aceh Barat menangkap lima warga yang diduga terlibat judi (maisir) di sebuah rumah di kompleks perumahan BB II Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Senin (21/5) dini hari lalu. Selain menangkap kelima warga tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) termasuk uang tunai uang Rp 3.065.000 dan dua set kartu remi.
Hingga Jumat kemarin, kelima warga tersebut masih ditahan di Mapolres Aceh Barat. Kelima pelaku maisir tersebut tercatat sebagai warga Kecamatan Johan Pahlawan dari desa terpisah, yaitu MM (50) warga Gampa, SS (44) warga Gampa, E (43) warga Gampa, RS (29) warga Lapang, dan pemilik rumah berinisial Z (40) warga Padang Seurahet.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu M Isral SIK dalam konfrensi pers di Mapolres, Jumat kemarin mengatakan, dari lima pelaku yang dtangkap dalam kasus judi,empat orang pemain judi dan seorang sebagai penyedia lapak.
Menurutnya, polisi bergerak setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang mengaku resah apalagi main judi dalam bulan Ramadhan. “Atas dasar itu, pada Senin dini hari sekira pukul 01.30 WIB dilakukan penggerebekan dan ditangkaplah pelaku,” kata Iptu M Isral.
Dikatakannya, selain mengamankan pelaku juga menyita sejumlah BB yakni kartu remi 2 set, uang Rp 3.065.000 dan uang fee kepada pemilik rumah Rp 25 ribu. Kelima pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6/2014.
Untuk empat pemain judi dijerat Pasal 19 dengan ancaman cambuk paling banyak 30 kali atau denda emas murni paling banyak 300 gram atau penjara paling lama 30 bulan. Sedangkan penyedia tempat dijerat Pasal 20 dengan ancaman cambuk paling banyak 40 kali atau denda emas murni paling banyak 450 gram atau penjara paling lama 45 bulan.
Kapolres Aceh Barat kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum termasuk pada bulan Ramadhan. Kepada masyarakat diminta untuk melapor jika melihat dan mendapati tindakan kriminal di lingkungan masing-masing.(riz)