in

Polisi Cokok Ayah Cabuli Anak Kandung

Jumat, 9 Maret 2018 12:23 WIB

* Istri Mendekam di LP

BANDA ACEH – Pria paruh baya, MZ (43), warga salah satu gampong di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, dicokok personil Polsek Krueng Raya, Aceh Besar, atas dugaan mencabuli putri kandungnya sendiri. Saat ini, MZ dijebloskan ke sel Mapolsek Krueng Raya, untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Penangkapan MZ dirilis Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Krueng Raya, AKP Agus Salim SSos, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (8/3) siang. Menurutnya, korban yang masih tergolong anak di bawah umur itu, mengalami trauma psikis cukup berat. Pasalnya tersangka pelaku adalah orang yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi sang anak. “Ini justru sang ayah begitu tega melakukan perbuatan asusila itu terhadap anak kandungnya. Karena, korban sudah tidak tahan, akhirnya kasus itu baru berani diungkap Bunga kepada ketua pemuda kampungnya, pada 10 Februari 2018,” kata Agus Salim.

Sontak, MJ, ketua pemuda kampung korban yang mendengar penuturan polos Bunga, atas apa yang dialami dan dilakukan oleh ayah kandungnya langsung bereaksi. Ketua pemuda itu langsung melaporkan tersangka MZ ke polisi dengan membawa serta korban ke Polsek Krueng Raya. “Pada hari itu juga, setelah laporan kami terima, sekitar pukul 18.30 WIB tersangka langsung kami ringkus di rumahnya, setelah MZ pulang dari kerja. “Kronologisnya, pada pertengahan tahun 2017 itu, tersangka pulang kerja setelah berjualan pop  es keliling. Kira-kira pukul 19.00 WIB, korban Bunga dan adik-adiknya meminta uang jajan kepada sang ayah untuk pergi mengaji. Lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, Bunga dan adik-adiknya pulang dari mengaji,” cerita Agus Salim.

Setelah makan, korban dan adik-adiknya langsung masuk ke kamar dan tidur, sementara tersangka duduk di dalam rumahnya. Entah, syaitan apa yang yang terlintas di pikiran MZ, tiba-tiba sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari tersangka masuk ke kamar anak kandungnya dan terjadilah tindakan amoral itu. “Korban berusaha memberontak dan berusaha menyadarkan sang ayah untuk tidak melakukan perbuatan itu. Tapi, tersangka malah seperti makin kesetanan.”

Kasus itu akhirnya dilaporkan korban kepada MJ, ketua pemuda setempat, hingga akhirnya kasus itu bermuara ke polisi, dan MZ langsung dicokok.

AKP Agus Salim yang dihubungi kembali oleh Prohaba menjelaskan, selama ini tersangka MZ tinggal bersama Bunga dan adik-adiknya, anak tersangka yang lainnya. 

Sementara istri tersangka, telah lama mendekam di sebuah lembaga permasyarakatan di Aceh, karena tindakannya terlibat kasus sabu-sabu. “Tersangka dijerat Pasal 16D jo 81 ayat 3, UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar,” demikian Agus Salim.(mir)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ustad Somad Minta Didoakan Khusnul Khotimah

Polisi Reka Ulang Pembunuhan di Kebun Cokelat