in

Polisi Cokok Ayah Pencabul Anak Kandung

Jumat, 10 Maret 2017 16:02 WIB

MEULABOH – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) PolresAceh Barat, Kamis (9/3) dini hari, menangkap pria I (46) warga sebuah desa di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Pria itu ditengarai mencabuli anak kandungnya sendiri–sebut saja–Wulan yang masih berusia 16 tahun. Aksi haram itu disebut-sebut telah berulang kali dilakukan.

Informasi diperoleh Prohaba, kemarin, kasus amoral sang ayah itu terungkap ketika korban yang anak pertama dari empat bersaudara itu mengadukan perbuatan sang ayah kepada ibunya.

Bak mendengar petir di siang bolong, sang ibu sempat ahock berat dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Barat. Mendapat laporan itu, polisi bergerak cepat dengan menangkap terduga pelaku di rumahnya.

Pelaku selanjutnya digiring ke Polres Aceh Barat guna proses pengusutan lebih lanjut, termasuk memeriksa korban dan pelapor. Demikian juga polisi masih menunggu keluar visum korban dari rumah sakit setempat. “Penangkapan berdasarkan laporan ibu korban atau istri tersangka ke polisi,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priyambodo Nugroho kepada wartawan kemarin.

Didampingi Kasat Reskrim, AKP Fitriadi, Kapolres mengungkapkan, kasus penangkapan tersangka pelaku cabul terhadap anak kandungnya yang kini masih di bawah umur itu, masih didalami dan terus dikembangkan. Apalagi perbuatan pelaku telah merusak keberlangsungan kehidupan sang anaknya.

Kapolres mengungkapkan, pelaku dijerat dengan Qanun tentang jinayat dengan ancaman cambuk hingga 500 kali atau ancaman penjara sekitar 15 tahun. “Kasus ini akan kita usut hingga tuntas ke pengadilan. Dari keterangan pelaku perbuatan itu telah lebih dari sekali dilakukan. Perbuatan pelaku dilakukan dengan dibarengi ancaman dan istri pelaku yang juga di rumah tersebut, tak mengetahui perbuatan haram itu,” ujarnya.

Kapolres Aceh Barat menambahkan, kasus pencabulan terhadap anak termasuk kasus yang menonjol dalam tahun 2017. Karena sejauh ini sudah empat kasus yang dilaporkan ke polisi dan pelaku juga berhasil ditangkap. Keempat kasus tersebut terjadi di Kecamatan Sungaimas, Kaway XVI, Johan Pahlawan dan kini di Kecamatan Meureubo.

Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus susila dan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur. “Dengan harapan jangan ada lagi korban terhadap anak dan perempuan,” demikian Kapolres Aceh Barat.(riz)

What do you think?

Written by virgo

Warga Lampoih Krueng ‘Main’ Sabu Saat Dinihari

4 Perayaan Ulang Tahun Yang Berujung Tragis