PROHABA.CO, SINGKIL – Tim Inafis Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil bersama tim ahli Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA) Aceh, menggali kuburan penyu di Desa Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak.
Penggalian tersebut dilakukan polisi untuk mengambil barang bukti sebagai upaya dari menindaklanjuti laporan warga atas dugaan penjualan atau transaksi ilegal daging penyu di Pulau Banyak.
Sebagaimana diketahui, penyu adalah satwa langka yang dilindungi dan dengan sendirinya daging dan cangkangnya tak boleh diperjualbelikan.
“Setelah menelaah laporan pada Rabu siang, 29 Maret 2023 Tim Inafis Sat Reskrim Polres Aceh Singkil bersama dengan Tim Ahli BKSDA Satwa Dilindungi Provinsi Aceh melakukan pembongkaran pada kuburan penyu di Desa Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil,” kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasat Reskrim AKP Mawardi.
Menurut Mawardi, pada saat melakukan pembongkaran kuburan penyu pihaknya menemukan adanya potongan tubuh dan daging penyu, sisik, dan plastron.
“Temuan tersebut telah dikantongi oleh Tim Inafis Sat Reskrim Polres Aceh Singkil untuk diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 27 potong plastron penyu, satu potong sisik, sepuluh tulang tubuh penyu, dan delapan tulang pengikat tubuh penyu.
Pembongkaran kuburan penyu yang dilakukan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Aceh Singkil itu disaksikan Muspika Pulau Banyak dan saksi ahli, Drh Taing Lubis MM.
“Kami terus dalami proses tindak lanjut penyelidikan kasus ini,” tegas Kasat Reskrim AKP Mawardi.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil, terus melakukan pendalaman perkara dugaan perdagangan daging penyu di Pulau Banyak.
Menurut Mawardi, perkara penemuan daging penyu yang dalam keadaan terpotong-potong itu memang sudah diselesaikan melalui adat.
Akan tetapi, pihaknya tetap melakukan pendalaman perkara.
Dalam penanganan kasus daging penyu ini polisi telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Termasuk tokoh adat yang telah menjatuhkan sanksi adat kepada tersangka pelaku karena menangkap penyu hidup lalu memutilasi dagingnya untuk diperdagangkan.