ACEHTREND.CO – Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Tarmizi MSI menyampaikan kekuatirannya jika pihak polisi ikut masuk dalam ranah pengelolaan dana desa, sekalipun itu dalam ruang lingkup pencegahan, pengawasan dan penangganan masalah.
“Terus terang saya khawatir jika polisi ikut masuk dalam pengelolaan dana desa. Memang, ruang lingkupnya lebih pada pencegahan, pengawasan dan penangganan masalah. Tapi, dalam prakteknya sangat mungkin posisi polisi ini akan menimbulkan beragam hambatan,” sebut Tarmizi kepada aceHTrend, Sabtu (21/10) di Banda Aceh.
Disampaikan, dengan masuknya polisi sangat mungkin terjadi kekuatiran yang berlebihan bagi aparatur desa dalam mengelola dana desa. “Bayang-bayang pelanggaran bisa saja menciutkan aparat desa dalam mengelola dana desa yang ada pada mereka, dan jika ini terjadi maka serapan dana desa tidak akan maksimal,” sebutnya memprediksi.
Kehadiran jajaran kepolisian dengan alasan pencegahan juga memungkinkan adanya aparatur “nakal” yang memanfaatkan posisi sehingga dana desa baru bisa dilaksanakan bila ada persetujuan pihak polisi. “Di sinilah potensi penyimpangan pertama bisa saja terjadi,” tambahnya.
Menurut Ketua POSPERA Aceh itu, seharusnya yang perlu dilakukan adalah memperkuat aparatur desa melalui tenaga pendamping desa yang sudah berjalan selama ini. “Jika ditemukan kekurangan maka perlu dilakukan penguatan,” sebutnya.
Meski begitu, karena sudah menjadi keputusan pemerintah untuk mengandeng pihak polisi, ia mengusulkan agar pihak LSM melakukan pengawasan juga terhadap kinerja kepolisian sehingga kebijakan pemerintah yang dimaksudkan untuk memaksimalkan dana desa untuk rakyat tidak malah menjadi beban yang makin bermasalah.
“Jadi, LSM perlu juga mengawasi kinerja polisi di desa,” tambahnya.
Sebagaimana di wartakan, Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan masalah dana desa dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Sandjojo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
“Kami baru saja menandatangani MoU dengan Pak Eko dan Pak Tjahjo tentang pengawalan dana desa,” kata Kapolri sebagaimana diwartakan oleh Antara.
Adapun tujuan dari nota kesepahaman ini agar terwujud pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerja sama yang sinergis di antara ketiga pihak di bidang pengawasan dan pencegahan permasalahan dana desa.
Sementara lima ruang lingkup nota kesepahaman itu, yaitu membina dan menguatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam mengelola dana desa; sosialisasi regulasi dalam mengelola dana desa; penguatan, pengawasan, pengelolaan dana desa; memfasilitasi bantuan pengamanan dalam mengelola dana desa. Terakhir, memfasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan peraturan data atau informasi dana desa.
Dalam melakukan pengawasan penyaluran dana desa tersebut, unsur Polri yang dilibatkan adalah bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (babinkamtibmas), kepala kepolisian sektor (kapolsek) hingga kepala kepolisian resor (kapolres). “Pendekatan utamanya adalah melibatkan para babinkamtibmas, kapolsek, kapolres sebagai upaya pencegahan, pengawasan dana desa,” katanya.
Nota kesepahaman ini berlaku selama dua tahun sejak tanggal ditandatangani.
Acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri sejumlah pejabat utama Mabes Polri, di antaranya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto dan Kepala Korps Brimob Irjen Pol Murad Ismail. []