Polresta Bukittinggi mengkampanyekan anti bullying kepada pelajar di SMP Negeri 1 Bukittinggi, Kamis (26/10). Sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran para peserta didik terhadap dampak negatif tindakan bullying yang dapat mengancam kesejahteraan mental dan fisik.
Kapolresta Bukittinggi Kombespol Yessi Kurniati pada kesempatan itu menyampaikan pesan bahaya bullying dan dampak psikologis bagi korban, bentuk-bentuk perundungan dan efek hukum bagi pelaku perundungan.
“Tindakan bullying dapat membuat anak yang menjadi korban merasa tidak berarti, tidak berguna dan merasa diasingkan. Setiap manusia memiliki hak untuk merasa aman dan dihormati,” kata Yessi Kurniati.
Menurut Kapolresta, bullying bisa berbentuk verbal, fisik dan cyber bullying. Di samping berdampak negatif bagi korban, pelaku bullying juga terdapat ancaman hukum pidana.
“Saya ingin mengingatkan adek-adek semua bahwa melakukan bullying adalah suatu pelanggaran hukum. Pelaku bullying bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ancaman hukumannya pidana empat sampai dua belas tahun penjara,” jelas Yessi.
Ia menekankan, untuk melawan perundungan penting dilakukan secara kolektif. Baik dari peserta didik, sekolah dan semua pihak yang berkepentingan. “Semoga melalui sosialisasi ini kita bisa bersama-sama untuk melawan bullying dan menciptakan lingkungan belajar yang ramah dan harmonis,” ucapnya.
Kepala Sekolah SMPN 1 Bukittinggi, Masrinal mengamini bahwa diperlukan upaya bersama untuk menciptakan suasana belajar yang aman dan harmonis serta jauh dari bullying.
“Kami sangat mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Polresta Bukittinggi. Suatu kehormatan bagi kami atas kedatangan Kapolresta Bukittinggi. Semoga dengan kegiatan ini, kita semakin peduli dan sadar pada dampak buruk perundungan dan menghindarinya, sehingga kita bersama-sama dapat menciptakan suasana belajar yang nyaman dan harmonis,” ucap Kepsek. (r)