PUTRA | Selasa,13 Desember 2016 – 16:02:59 WIB
Dibaca: 262 kali
Sukoharjo – Polisi kembali menggeledah ruko yang disewa oleh Nur Solihin di Ngruki, Cemani, Sukoharjo. Penggeledahan itu diminta oleh pemilik ruko agar garis polisi yang dipasang di seluruh ruko segera dibuka agar bisa kembali bisa digunakan untuk usaha.
Penggeledahan ulang dilakukan pada Selasa, (13/12/2016). Penggeledahan disaksikan pemilik toko yang disewa oleh Nur Solihin. Usai penggeledahan polisi segera pergi tanpa bersedia memberikan keterangan resmi kepada wartawan.
Polisi juga juga melepas sebagian garis polisi yang dipasang di toko tersebut, tinggal disisakan di ruko yang disewa Nur Solihin.
Kuasa hukum pemilik toko, Ponxi Yoga Wiguna, mengakui permintaan penggeledahan ulang itu untuk segera menyelesaikan pemeriksaan. Menurutnya tidak ada barang yang kembali disita polisi pada hari ini.
“Polisi menyegel keseluruhan toko usai penggeledahan yang dilakukan hari Minggu lalu, sehingga klien kami tidak bisa berjualan. Saat ini garis polisi di toko klien kami telah dibuka. Yang masih terpasang di pintu toko yang disewa Nur Solihin,” ujarnya.
Densus 88 menggeledah toko yang dikelola Nur Solihin di Cemani, Sukoharjo pada hari Minggu (11/12). Dari lokasi tersebut Polisi menyita satu unit sepeda motor dan sejumlah dokumen.
Editor : Putra