Jumat, 13 Oktober 2017 15:49 WIB
* Seorang Ditangkap
LHOKSEUMAWE – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe memusnahkan ribuan batang ganja yang ditanam di areal seluas enam haktare di kawasan Gunung Alue Seumate, Lancok, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Kamis (12/10). Sebelum pemusnahan, polisi juga menangkap pemilik lahan tersebut berinisal AH (23) yang merupakan warga setempat.
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Imam Asfali, memimpin langsung operasi pemusnahan. Dia menyebutkan, ladang ganja ini ditemukan berkat laporan masyarakat yang mengetahui aktifitas AH yang menanam ganja sejak Juni 2017 lalu di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi itu, timnya langsung menyelidiki.
Saat dipastikan informasi tersebut benar, pada Kamis jelang subuh, polisi tiba di lokasi. “Setiba di lokasi, AH sedang menyiram tanaman ganjanya. Dia langsung dibekuk,” ujar Imam kepada Prohaba, kemarin.
Pada pagi harinya, polisi mulai memusnahkan ganja. Diawali dengan mencabut seluruh batang ganja. Selanjutnya, sebagian besar pohon ganja dimusnahkan di lokasi. Sedang sisanya dibawa pulang ke Mapolres untuk barang bukti.
“Kami imbau masyarakat tidak menanam ganja karena itu jelas melanggar hukum. Tapi, lahan yang kosong bisa digunakan untuk menanam palawija, yang tentunya lebih bermanfaat dan tidak melanggar hukum,” pungkas Imam.(bah)