PROHABA.CO, TULUNGAGUNG – Aiptu Udi Cahyono, oknum polisi terdakwa penggunaan narkoba jenis sabu, divonis 4 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (29/11).
“Keputusan ini diambil majelis (hakim) dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan,” kata Ali Sobirin, hakim yang memimpin persidangan, seperti dikutip Antara, Rabu (30/11).
Vonis itu diberikan dengan mempertimbangkan status terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum.
Hakim menilai, terdakwa harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah melanggar hukum.
Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba oleh pemerintah.
Sementara itu, faktor meringankan bagi terdakwa yang menjadi pertimbangan hakim adalah terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.
Baca juga: Oknum Polisi di Babel Lecehkan Istri Tahanan, Janji Ringankan Hukuman Suaminya
Baca juga: Mumi dengan Lidah Emas Ditemukan Lagi di Mesir
Baca juga: Oknum Polisi Aceh Tenggara Dipecat akibat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental
Selain itu, pengabdian terdakwa sebagai polisi selama 30 tahun juga menjadi faktor yang meringankan.
“Faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, terpidana merupakan tulang punggung keluarga,” katanya.
Udi Cahyono mengaku menerima putusan tersebut.
“Setelah berdiskusi dengan terdakwa, akhirnya diterima,” kata kuasa hukum terdakwa, Feris Daze.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, jaksa belum menentukan sikap atas putusan itu.”Jaksa masih pikir-pikir,” kata Agung.
Sementara itu, kasus narkoba yang melibatkan Udi Cahyono terungkap pada 23 Agustus 2022.
Kasus itu bermula dari penangkapan terhadap Cheries Pranata atau Kris, warga Kelurahan Jepun.
Kris lantas menyeret nama Aiptu Udi Cahyono yang merupakan anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.
Barang bukti dalam kasus itu antara lain sabu seberat 0,75 gram, satu pipet kaca berisi sabu 1,67 gram dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram.
(kompas.com)
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Perkosa Anak Tirinya, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Baca juga: Gawat! Peredaran Sabu di Pidie Tersebar di 730 Gampong, Dua Di antara 101 Pengedar Adalah ASN
Baca juga: Bawaslu RI Akui Keterbatasan Tindak Hoaks karena UU Pemilu