Minggu, 4 Maret 2018 11:12 WIB
LANGSA – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, kembali meringkus dua pelaku diduga sebagai pengedar sabu-sabu, di Gampong Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama. Dari tangan tersangka disita sebanyak tujuh paket sabu 3,53 gram dan 2 unit timbangan digital.
Kapolres Langsa AKP Satya Yudha Prakasa SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi SIK, kepada Prohaba, Sabtu (3/3) menyebutkan, kedua tersangka ditangkap berkat laporan masyarakat yang menyebutkan pada salah satu rumah kosong di Gampong Meurandeh Aceh, sebagai lokasi transaksi narkoba.
Kedua tersangka adalah, SB (44) warga Dusun Sejahtera Gampong Meurandeh Aceh dan S (25) warga Dusun Kapten Lidan, Gampong Baroh Kecamatan Langsa Lama. “Sesuai laporan itu, kita melakukan peyelidikan dan pada Kamis (1/3) sekiitar pukul 18.30 WiIB Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil meringkus kedua pelaku dengan barang bukti (BB) sabu-sbu,” ujarnya.
Kasat Narkoba menambahkan, dari tangan tersangka berhasil diamankan tujuh paket sabu dengan berat total 3,53 gram, 2 unit timbangan digital, 1 gunting, 2 unit handphone merk Nokia warna hitam dan merk Samsung warna putih, 1 tas warna hitam, serta dan 1 unit sepmor merk Yamaha Mio GT warna hitam nopol BL 4592 FT.
Kepada petugas tersangka mengaku bahwa mereka mendapatkan sabu tersebut dari tersangka berinisiala D kini DPO, yang dibeli seharga Rp 2 juta. Kemudian sabu tersebut akan dijual kembali dengan di paket-paket kecil sesuai pesanan konsumen.
Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Langsa, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk penyidikan lebih lanjut.(zb)