LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 500 gram atau setengah kilogram di Lhokseumawe. Dua pria yang hendak melakukan transaksi barang haram itu di sebuah wisma atau penginapan diringkus petugas, Kamis (4/2/2021).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (12/2/2021) mengatakan, personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe mengamankan MR (20) dan HR (29), keduanya merupakan warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Mereka dibekuk saat akan melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di sebuah penginapan di Kota Lhokseumawe.
Awalnya, polisi mengamankan MR lebih dulu saat pemuda itu datang ke penginapan. Dari anak muda itu, petugas menyita satu bungkus paket besar sabu-sabu yang dibalut dengan kertas koran. Selain itu juga diamankan dua smartphone dan satu sepeda motor Yamaha Vixion.
“Setelah dilakukan interogasi, ternyata tersangka tidak sendirian datang ke penginapan tersebut. Tersangka lalu diminta untuk menghubungi temannya dan HR pun ikut diamankan,” ujarnya.
Kepada petugas, sambung Kapolres, keduanya mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik mereka. Barang haram itu diterima dari Amad (DPO) yang merupakan warga Kecamatan Muara Dua untuk diantar ke pemesan di sebuah penginapan.
Kedua tersangka lalu diboyong ke Mapolres Lhokseumawe guna diperiksa lebih lanjut. “Untuk sementara masih kami kembangkan, dan terhadap tersangka Amad (DPO) masih diselidiki keberadaannya. Kedua tersangka terancam hukuman mati,” tegas Kapolres.(zak)