PADANG, METRO–Curi besi ulir di sebuah lokasi pembangunan, warga Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolsek Pauh AKP Muzhendri mengatakan, pelaku berinisial R (40) ditangkap pada Selasa (8/11) sekitar pukul 19.15 WIB.
“Kita telah melakukan upaya paksa terhadap satu orang laki-laki dewasa dalam perkara tindak pidana pencurian besi ulir,”kata AKP Muzhendri, Rabu (9/11).
Dikatakannya, pelaku diduga mencuri besi ulir milik warga bernama Muyadi (64). “Jadi pelaku ini mencuri besi jenis ulir pada sebuah lokasi pembangunan, akibatnya korban mengalami kerugian Rp 3 juta rupiah,” katanya.
Merasa dirugikan, korban pun membuat Laporan Polisi Nomor :LP/36/B/XI/2022/SPKT/Polsek Pauh/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat (Sumbar).
“Kronologis penangkapan berawal adanya laporan pengaduan tentang adanya tindak pidana pencurian, selanjutnya jajaran opsnal melakukan penyelidikan,”ungkapnya.
Ia mengatakan, hasil penyelidikan di lapangan didapati informasi tentang pelaku, sehingga dikerahkan petugas untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku. “Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak ada melakukan perlawanan sehingga dibawa ke Polsek Pauh,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat BA 32xx OW warna hitam. “Sedangkan untuk barang hasil kejahatannya, pelaku sudah menjualnya,” pungkasnya. (rom)