Sabtu, 15 Juni 2019 12:10 WIB
LANGSA – Aparat Polsek Langsa Barat Polres Langsa meringkus JA (49), warga Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang yang melarikan sepeda motor (sepmor) Yamaha Mio Soul milik Serka Samsul Bakri, anggota Koramil Berem Bayeun.
Sebelumnya pada 11 Juni 2019 tersangka JA datang ke rumah Serka Samsul Bakri di Gampong Alu Dua, Kecamatan Langsa Barat yang baru mendapat kemalangan istrinya meninggal dunia.
Pelaku berpura-pura memberikan bantuan beras 30 goni. Saat tetangga korban pergi ke toko beras bersama pelaku, JA mengambil kesempatan membawa lari sepmor tersebut.
Sesampainya di toko grosir Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro pelaku memesan beras. Kemudian pelaku meminjam sepmor korban pergi berpura-pura hendak mencari becak.
Namun lama ditunggu di toko grosir itu pelaku JA tak kunjung kembali. Ternyata tersangka JA telah membawa kabur sepmor. Korban hari itu juga membuat laporan ke Polsek Langsa Barat.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Jamaluddin Nasution, kepada Prohaba, Jumat (14/6) mengatakan, tersangka JA ditangkap Rabu (12/6) di sebuah rumah warga di Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.
“Kasus curanmor itu terungkap setelah adanya laporan korban ke Polsek Langsa Barat. Dari hasil penyelidikan anggota kita berhasil mengidentifikasi pelaku yang juga terekam CCTV,” ujar Kapolsek Langsa Barat.
Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita barang bukti sepmor Yamaha Mio Soul GT BL 6368 DAL. Pelaku JA disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 jo 372 KUHP.(zb)