in

Polisi Selidiki Rumah Pebalap Ternama Yang Jadi “Pesta” Raffi Ahmad

 JAKARTA –  Polsek Mampang Prapatan Jakarta Selatan menyelidiki lokasi kerumunan yang diduga telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan melibatkan selebriti Raffi Ahmad.

Kapolres Mampang Prapatan Sujarwo mengkonfirmasi lokasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Jalan Prapanca Dalam Nomor 3, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Pasti kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu, yang kami cek di berita itu sekitar jam 11.30 WIB tadi di beberapa media,” ujar Sujarwo di Jakarta, Kamis.

Sujarwo menjelaskan lokasi yang diduga menjadi tempat pesta tersebut merupakan milik orang tua pesohor Sean Gelael.

Namun saat pihaknya melakukan konfirmasi di lokasi kejadian perkara, tamu yang diundang dalam acara tersebut relatif sedikit dan tidak ada terlihat jajaran mobil.

“Yang pasti dari pihak kepolisian tidak ada menerima pemberitahuan, tidak mengeluarkan izin. Memang hambatannya sulit untuk mendeteksi, karena di pemukiman, tapi berita yang viral itu membuka penelusuran,” ujar dia.

Polisi memastikan lokasi tersebut adalah rumah pribadi, bukan tempat usaha kafe atau sejenisnya.

Menurut dia, tamu yang datang dalam acara tersebut tidak sampai 30 orang. Selain itu, mobil para tamu terparkir dalam rumah.

Sebelumnya Raffi Ahmad merupakan salah satu selebriti yang berkesempatan mendapatkan vaksin COVID-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Lantas Raffi disebut-sebut hadir dalam suatu pesta. Keberadaan Raffi dalam sebuah acara pesta pada Rabu malam diketahui dari unggahan Instagram story di akun @anyageraldine dan akun pribadinya @raffinagita1717.

Dalam unggahan tersebut, Raffi berkumpul bersama istrinya Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten, dan Sean Gelael tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Jika benar melanggar protokol kesehatan, Raffi terancam Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). ant/P-5

What do you think?

Written by Julliana Elora

Budi Luhur dan LIPI Kolaborasi Melahirkan Motor Listrik Bergaya Sporty

Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha Dorong UKM Penuhi Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah