ZonaSatu.com – Polda Metro Jaya siap menindaklanjuti temuan kasus politik uang yang diduga dilakukan oleh pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan musisi Giring Nidji di di Kebon Pala, Kelurahan Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (10/3) kemarin.
(Baca: Timses Ahok dan Giring Nidji Dilaporkan ke Bawaslu DKI)
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan melakukan proses hukum lebih lanjut hanya jika Bawaslu memang menemukan adanya pelanggaran tersebut.
“Ya kalu misalnya dari Bawaslu menemukan ada pelanggaran ya nanti kan akan laporan ke polisi,” ujar Argo saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (14/3).
Artinya, kata Argo, pihaknya harus menunggu hasil pemeriksaan dari Bawaslu lebih dulu. Setelah itu, baru pihaknya akan mengambil alih kasus tersebut. “Kalau ditemukan pelangggaran baru ke kita, dan kita akan proses,” ucapnya.
Untuk masyarakat yang melakukan politik uang sendiri terancam hukuman paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 187 poin A hingga D dalam UU Nomor 10 tahun 2016. Namun, kata Argo, pihaknya harus melakukan penyelidikan dulu terkait kasus tersebut, sehingga dapat ditentukan berapa lama hukumannya.
“Ya kita cek, bagaimana lihat perlakaukannya kan pasal-pasal di situ tentang politik uang,” kata mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu DKI Jakarta telah memanggil musisi Giring Nidji dan beberapa pendukung Ahok yang diduga melakukan politik uang di Kebon Pala, Kelurahan Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (10/3) lalu.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) pada Sabtu (11/3) kemarin. “Hari ini kita undang beberapa, saya lupa namanya, termasuk hari ini kita undang Giring hari ini, tapi gak tahu datang apa gak, kita tunggu saja nanti sore. Yang jelas kita klarifikasi hari ini ada enam orang yang diundang hari ini, termasuk saksi-saksi, terlapor. Ini dugaan politik uang,” ujar Anggota Bawaslu