Martapura (ANTARA) – Satres Narkoba Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, mengamankan 18 paket narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial RU (40) warga Desa Srikaton, kabupaten setempat.
“Tersangka kami tangkap dì kediamannya pada hari Minggu (9/4) sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz di Martapura, Selasa.
RU ditangkap atas laporan dari masyarakat sekitar yang resah karena seringnya terjadi transaksi jual beli narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan tersebut dìperkuat dengan adanya laporan polisi Nomor LP-A/19/IV/2023/SPKT Satres Narkoba/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tertanggal 9 April 2023.