in

Polisi Sita Barang Bukti Pembunuhan Sekeluarga di Gampong Mulia

onferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (16/1/2018).

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menyita sejumlah barang bukti pembunuhan satu keluarga asal Suamtera Utara (Sumut) yang terjadi di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, beberapa waktu lalu.

Korbannya adalah Tji Sun (45) dan istrinya Minarni (40) serta anak mereka Callietor (8).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar didampingi Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno R di Banda Aceh, mengatakan, barang bukti yang disita tersabut diantaranya milik korban dan alat yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.

“Barang bukti tersebut disita di beberapa tempat di Calang, Aceh Jaya dan Meulaboh, Aceh Barat. Serta barang bukti yang disita saat tersangka ditangkap di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara,” kata Misbahul Munauwar saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (16/1/2018).

Sebelumnya, polisi menangkap Ridwan (22) pemuda asal Aceh Jaya, di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara, Rabu 10 Januari 2018 sekitar pukul 18.00 WIB.

Misbahul menyebutkan, barang bukti milik korban yang disita di antaranya sepeda motor, empat telepon genggam berbagai merek, jaket dan tas selempang, serta uang tunai yang tersisa Rp 8,3 juta dari Rp 14 juta.

Baca : Ridwan, Si Pembantai Satu Keluarga di Gampong Mulia Terancam Hukuman Mati

“Barang bukti tersebut milik korban yang dicuri tersangka. Sedangkan uang tunai, sebagiannya sudah diguna tersangka. Sementara, barang bukti yang digunakan tersebut melakukan tindak pidana yakni pisau dan balok ukuran kurang dari satu meter,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, sebut dia, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka melakukannya pada Jumat 5 Januari 2018 sekitar pukul 14.30. Tersangka melakukanya akibat emosional karena korban sering memarahi Ridwan.

“Ridwan bekerja dengan korban yang sehari-hari sebagai penyalur barang kelontong. Dia baru bekerja beberapa bulan dengan korban,” sebut Misbahul.

Pertama, tersangka melakukannya terhadap suami, kemudian istri, dan terakhir anak mereka. Lalu, tersangka mengunci korban dari luar hingga pembunuhan tersebut baru diketahui pembunuhan tersebut pada Senin 8 Januari 2018 sekitar pukul 21.00 WIB.

“Setelah melakukan perbuatannya, tersangka menuju ke rumah orang tuanya di Aceh Jaya menggunakan sepeda motor milik korban. Tersangka sempat menjual dua telepon genggam milik korban di Aceh Jaya,” kata Misbahul.

Sehari kemudian, tersangka dengan sepeda motor menuju Meulaboh, Aceh Barat. Sepeda motor diparkir tersangka di sebuah rumah sakit. Lalu, tersangka berangkat menuju Medan, Sumatera Utara, menggunakan angkutan umum.

Dari Medan, tersangka bergerak ke Bandara Kuala Namu hingga akhirnya ditangkap personel Polda Aceh yang ditugaskan sebagai protokoler di tempat tersebut. Kemudian, tersangka dijemput tim Polres Deli Serdang serta diserta diaman ke Polda Sumatera Utara.

“Tersangka RM dijerat pasal berlapis melanggat pasal 340, 338, dan 289 KUHP serta Pasal 80 undang-undang perlindungan anak. Ancaman pidananya seumur hidup,” kata Misbahul Munauwar.[]

Komentar

What do you think?

Written by Julliana Elora

Maskot dan Logo Untuk Kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri IV

Di Nagan Raya, 7 Terpidana Maisir Dicambuk